14.644 Botol Miras Oplosan Digilas Alat Berat

Pemusnahan Miras Oplosan
Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak 14.644 botol minuman keras ilegal yang merupakan hasil pengungkapan industri minuman keras rumahan di Kota Pekanbaru dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melindas seluruh produk berbahaya tersebut menggunakan alat berat.
"14.644 botol Miras berbagai merek terkenal ilegal dimusnahkan berikut puluhan ribu item barang bukti lainnya dari pengungkapan home industri beberapa waktu lalu," kata Paur Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhianda di Pekanbaru, Kamis.
Selain 14.644 botol berisi Miras berbagai merek terkenal ilegal, turut dimusnahkan 29.952 botol kosong yang siap untuk diisi minuman beralkohol oplosan.
Selanjutnya, turut dimusnahkan satu drum alkohol dengan kadar 94 persen serta satu drum minuman keras oplosan.
Sebanyak 83.323 karton kosong, 68.450 lembar label Miras berbagai merek, 28.706 tutup botol serta 12 macam bahan baku pembuatan Miras turut dimusnahkan dengan menggunakan alat berat.
"Enam tersangka juga kita hadirkan untuk menyaksikan kegiatan pemusnahan ini," ujarnya.
Sindikat industri Miras oplosan tersebut dibongkar jajaran Polresta Pekanbaru pada pertengahan Januari 2019 lalu. Lokasi industri Miras oplosan beromzet Rp1 miliar perbulan itu berada di tengah kota pemukiman padat Kota Pekanbaru.
Dari pengungkapan itu, Polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan. Total enam tersangka berhasil ditangkap. Mereka masing-masing adalah AS alias Agus, MU, T alias Amsri, SH alias Cepi, dan R alias Ravi, dan MA alias May. [ard]

