Sebut Banyak Pelanggaran Administrasi
KPU Pekanbaru Putuskan Satu TPS Gelar Pencoblosan Ulang

Beritariau.com, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum Kota
Pekanbaru akan melakukan pemungutan suara ulang di satu tempat pemungutan suara
Kelurahan Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, karena adanya pelanggaran administrasi
yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
"KPU memastikan bahwa pemungutan suara ulang sudah final akan dilaksanakan
pada 16 Juli di TPS 39," kata Anggota KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya di
Pekanbaru, Selasa (15/07/2014). Ia mengatakan ada sebanyak 568 pemilih yang
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap pada TPS 39.
Keputusan pengulangan itu dilatarbelakangi banyaknya protes dari saksi-saksi
dan rekomendasi dari Panitia Pengawasan Kecamatan dan Panwaslu Kota Pekanbaru,
bahwa terjadi banyak pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara 9 Juli lalu.
KPU Pekanbaru dalam rapat yang dilaksanakan pada Senin (14/07/2014) akhirnya
memutuskan bahwa pemungutan suara di TPS 39 harus diulang segera. Waktu
pemungutan suara akan digelar mulai pukul 07.00-12.00 WIB.
"Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh panitia, tapi hanya
pelanggaran administrasi dan belum ada bukti pelanggaran pidana Pemilu,"
ujarnya.
Ia menjelaskan pelanggaran yang ditemukan antara lain anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menempelkan DPT di TPS saat hari
pemungutan suara 9 Juli, TPS baru dibuka pada pukul 07.45 WIB atau molor dari
jadwal yang ditentukan pada pukul 07.00 WIB, dan panitia tidak mengisi format
C-7 daftar hadir.
Kemudian panitia melanggar aturan untuk pemilih dalam daftar pemilih khusus
tambahan. Sebab, panitia memberikan kesempata para pemilih yang membawa KTP
atau termasuk dalam daftar pemilih khusus tambahan tidak sesuai jadwal karena
dilakukan sebelum pukul 12.00 WIB.
"Selain itu, pemilih dengan KTP dari warga luar daerah itu diberikan hak
pilih tanpa memakai formulir A-5 untuk pindah memilih di luar daerah
domisili," katanya.
Dengan adanya temuan tersebut, ia mengatakan hasil pemungutan suara yang sudah
ada pada 9 Juli lalu dinyatakan tidak berlaku. Ia berharap dengan adanya
pengulangan ini tidak membuat animo para pemilih jadi surut untuk datang ke
TPS. [man/ant]

