KPK Didesak Perjelas Status Amril & Uang Rp1,9 M

Korupsi Jalan Bengkalis, KPK periksa eks PNS & karyawan swasta

Korupsi Jalan Bengkalis, KPK periksa eks PNS & karyawan swasta

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (03/09/18), memeriksa empat orang saksi terkait kasus korupsi yang menyeret M Nasir, Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis yang kini menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai, sebagai tersangka.

Dari seorang pensiunan PNS dan 3 (tiga) karyawan perusahaan, KPK mengorek keterangan demi keterangan.

Keempat saksi tersebut adalah pensiunan Dinas PU Bengkalis, Syarifuddin, Karyawan PT Citra Gading Asritama Mariyanto, Karyawan PT Wijaya‎ Karya Topan dan satf PT Widya Sapta Contractor Heru Kuncoro.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka MNS ‎(M Nasir, red) terkait kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013 - 2015," kata Kepala Bagian Pemberitaaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, seperti dilansir tirto.id, Senin (03/09/18).


‎Dalam kasus TPK ini, KPK telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu Sekda Dumai M Nasir selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis tahun 2013 - 2015 dan Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC), Hobby Siregar.

‎Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, diantaranya : kantor PT MRC hingga Kantor DPRD Bengkalis.

Menariknya, yang diusut kasus Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih, namun, KPK malah ikut memanggil sejumlah pegawai PT Citra Gading Asritama (CGA) untuk mengorek keterangan.

PT CGA ini, merupakan pelaksana proyek Multiyears Jalan Poros Duri - Pakning yang menelan anggaran sebesar Rp495 Milyar. Proyek ini, dimulai tahun 2017 dan Pemda Bengkalis perlahan-lahan sudah mencairkan dana ‎kepada PT CGA.

Yang mengejutkan, kasus ini bergulir ke arah Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Pasalnya, dalam penggeledahan KPK di rumah dinasnya 2 (dua) bulan lalu, ditemukan uang sejumlah Rp1,9 milyar. Uang itu pun disita KPK.

Namun, hingga kini, KPK belum menjelaskan status hukum Amril dan misteri uang yang disita itu.

LSM Gerhana Tunas Bangsa (GTB) pun meminta KPK segera menguak alasan Amril terseret dalam kasus ini. LSM berpandangan agar opini negatif tak berkembang dan merugikan Amril selaku Kepala Daerah, KPK perlu memperjelas perkembangan kasus itu.

"KPK harus segera memperjelas status Amril dan mengungkap uang Rp1,9 milyar itu. Ini demi nama baik Amril dan KPK sendiri. Disini diuji profesionalitas penyidik KPK," ungkap Ketua LSM Gerhana, Riko Rivano kepada wartawan, Senin (03/09/18).

Lebih lanjut, Riko meminta KPK segera mengembalikan uang Rp1,9 milyar yang disita itu, jika memang tidak ada kaitannya dengan kasus tindak pidana. Sebaliknya, jika memang terkait korupsi, KPK diminta segera perjelas status Amril.

"Ya, segera lah dikembalikan. Kalau ‎memang ada unsur tindak korupsi ya, jelaskan juga status Amril ini, masih sebagai saksi atau apa? Info-info yang beredar kan kian tajam," tegasnya.

Dalam beberapa kasus, KPK selalu memperjelas perkembangan perkara pasca adanya penyitaan uang.

Komisioner KPK belum mau berkomentar lebih lanjut soal status Amril.

Seperti diketahui, pada 01 Juni 2018 lalu, ‎penyidik‎ KPK sejak pagi hingga malam menggeledahRumah Dinas Bupati Bengkalis Jalan Antara‎ Kecamatan Kabupaten Bengkalis.

Selain berkas dokumen, dari penggeledahan ‎di kediaman Amril Mukminin ini, KPK berhasil menemukan sejumlah uang.

‎"Siang hingga malam ini, tim KPK melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Beritariau,‎ Jumat (01/06/18) malam.

Dari lokasi tersebut, lanjut Febri, penyidik KPK menemukan dan menyita uang sekitar Rp1,9 milyar.

"Ditemukan uang sekitar Rp1,9 Milyar yang akan didalami lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," ucapnya.

Ditanya, soal adanya kemungkinan pencekalan terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Febri belum bersedia berkomentar.

Menurutnya, saat ini, KPK masih sedang melakukan penyidikan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 - 2015.

"Kegiatan penggeledahan ini, merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut," terangnya.

Terkait uang itu, Amril sendiri mengklaim bahwa uang tersebut ‎adalah miliknya yang bersumber dari usaha.

"Bukan dari perusahaan (Rp1,9 milyar, red). Uang usaha," kata Amril saat ditemui wartawan di Mako Brimob Riau, Pekanbaru, usai menjalani pemeriksaan KPK, Kamis (07/06/18). [roy]