Polda Sita 3 Alat Berat Milik Dodi Syahputra

Tersangka kasus Galian C di Kampar tunggu gelar perkara

Tersangka kasus Galian C di Kampar tunggu gelar perkara

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Hingga kini, Polda Riau belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran lingkungan pasca penyitaan 3 (tiga) unit alat berat dan 2 (dua) unit truk di lokasi tambang pasir, Galian C di Dusun Tello Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Komisaris Besar Polisi Gideon Arig Setiawan mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Belum Penetapan (Tersangka, red). Masih pemeriksaan," ucapnya sepekan lalu kepada Beritariau. 

Terbaru, Gideon menyatakan, usai persetujuan penyitaan alat berat dan truk oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, penyidik Sud Direktorat IV akan melakukan gelar perkara.

Dari gelar tersebut nantinya diketahui titik terang perkara tersebut apakah ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan siap yang akan bertanggungjawab dalam dugaan kejahatan itu.

"Penyidik sedang melakukan gelar perkara dalam rangka menindaklanjuti penindakan itu," terang mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini, Sabtu (11/08/18).

Untuk diketahui, Humas PN Bangkinang, Ferdian, menyatakan surat permohonan dari Polda Riau tertanggal 25 Juli 2018, yang mencantumkan alat berat Excavator bermerek Komatsu, milik Dodi Syahputra.

Padahal, selain alat berat, juga turut diamankan dua unit truk saat penindakan yang dilakukan petugas.

Dugaan sementara, aktivitas galian C di lokasi itu tidak sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku. Penyelidik sedang memastikan dugaan pelanggaran itu. [red]

Tags :# hukum