Tersangka Perambahan Hutan di Pelalawan

Hakim Ria Ayu diyakini tolak Prapid Sukhdev Singh

Hakim Ria Ayu diyakini tolak Prapid Sukhdev Singh

PRAPERADILAN - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pelalawan Ria Ayu Rosalin Membuka Sidang Permohonan Dengan Agenda Pembacaan Jawaban Pihak Termohon Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemeriksaan Saksi Pemohon | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru -  Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan, Senarai‎ menilai, meyakini Ria Ayu Rosalin selaku Hakim Tunggal akan menolak permohonan Praperadilan tersangka kasus perambahan kawasan hutan Sukdhev Singh melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Dalam catatan Senarai, Hakim Ria Ayu Rosalin, memiliki rekam  jejak bagus dalam menangani perkara lingkungan.

"Ria Ayu Rosalin pernah menghukum denda Koperasi Pematang Sawit Rp 3 miliar, 14 Maret lalu karena, budidaya sawit tanpa izin di dalam kawasan hutan,” kata Ahlul Fadli, Koordinator Senarai, Senin (06/08/18).

Fadli memaparkan, dalil Sukdhev Singh diwakili penasihat hukumnya, dinilai tidak tepat menentukan KLHK karena tidak menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau‎ dalam permohonan praperadilan.

Sebab, berkas penyidikan tersangka Sukdhev Singh telah  dinyatakan lengkap oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau, 27 Juli 2018. 

Artinya, kewenangan PPNS LHK telah dilimpahkan pada JPU.

Sukdhev Singh juga dinilai mencampuradukkan dalil obyek praperadilan dengan materi pokok perkara. Ia menyebut, lahan yang dikelola Sukdhev Sing bukan kawasan hutan melainkan tanah ulayat yang dikelola pemangku adat.

KUASA HUKUM - Para Kuasa Hukum Sukhdev Singh (Kiri-Kanan) : Renta Manullang, Heru Santoso, Dirmawan Sirait dfn Immanuel WSPL Tobing Saat Mendengarkam Pembacaan Pihak Termohon KLHK | Istimewa

Padahal, kata Ahlul Fadli, obyek praperadilan hanya membahas hal formil tidak sampai seluas itu.

"Kami yakin hakim akan mengesampingkan dalil permohonan itu," ujar Fadli.

Sebab, obyek praperadilan ini, hanya menyoal status penetapan tersangka dan penyitaan alat berat oleh penyidik.

Senarai menilai, proses hukum ini sudah dilakukan secara benar dengan memeriksa saksi, ahli dan menyita barang bukti berupa excavator saat bekerja membuka lahan.

Pertama, surat perintah penyidikan keluar 30 April 2018. Sukdhev Singh diperiksa sebagai saksi pada 11 April, 3 Mei, dan 7 Juni.

Kemudian, di pemeriksaan ketiga, statusnya ditingkatkan jadi tersangka.

Bahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada 24 Mei lalu, penyidik telah rapat koordinasi bersama Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Direskrimsus Polda Riau, Satgas SDA-LN Kejagung RI, Kejati Riau, Kasubdit Penyidikan Perambahan Hutan Ditjen Gakkum KLHK dan pihak lain yang terkait.

Selanjutnya, pada hari yang sama penyidik gelar perkara internal dan menyimpulkan status Sukdhev Singh ditingkatkan jadi tersangka. Berita acara pemeriksaan tersangka telah ditandatangani oleh Sukdhev Singh didampingi penasihat hukum Heru Susanto.

"Berdasarkan proses di atas, proses yang dilakukan penyidik sudah benar dan sudah layak Sukdhev Singh ditetapkan tersangka berdasarkan kesaksian dan dan barang bukti yang di sita,” ujar Ahlul Fadli.

Mengenai penyitaan yang dipermasalahkan Sukdhev Singh, prosedur yang dijalankan penyidik, juga telah sesuai.

Tahapannya, pada 7 Juni 2018 lalu , penyidik telah membuat berita acara penyitaan dari Sukdhev Singh.

Selanjutnya ada surat tanda terima barang dari  KLHK.  KLHK kemudian melaporkan penyitaan pada Pengadilan Negeri Pelalawan, 8 Juni. Dan, pada 25 Juni, pengadilan yang bersangkutan beri persetujuan.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Sukdhev Singh untuk menguatkan dalilnya, juga tidak tepat menyanggah proses hukum yang dijalankan penyidik.

Antara lain, saksi bernama Sopian selaku Kepala Desa Segati lebih banyak beri keterangan tentang status kawasan dan usaha perkebunan.

Begitu juga Saksi bernama M Jais selaku Kepala Dusun Tasik Indah, juga berbicara status tanah ulayat yang dikuasi pemangku adat namun dibiaya oleh cukong.

Dari keterangan mereka, sebenarnya terungkap bahwa, penyitaan alat berat oleh penyidik telah disaksikan Kardiman Ketua RT di Dusun Tasik Indah, yang juga dibawa oleh penyidik bersama barang bukti untuk diminta keterangan.

"Senarai menilai penyidik telah melakukan tugasnya dengan benar. Sudah sepatutnya hakim menolak dalil Sukdhev Singh dan menerima dalil penyidik," ucap Fadli.

Untuk diketahui, ‎pada 8 April 2017, Penyidik Pegawai Pegeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS LHK), menyita alat berat jenis Hitachi saat membuka lahan di Dusun Tasik Indah Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Lahan itu, dikuasai Sukdhev Singh seluas 141 hektar untuk budidaya sawit melalui kerjasama bagi hasil dengan Koperasi Segati Jaya.

Senarai mencatat, Sukdhev Sing adalah anak dari Guardial Singh berdarah India. Tinggal di Dusun V Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Pada 7 Juni 2018, Sukdhev Sing ditetapkan tersangka. Sebulan kemudian, 9 Juli 2018, Sukhdev Singh mengajukan permohonan praperadilan.‎ [rls]‎