Keluar dari Penjara, Napi di Riau malah jadi Pengedar

Keluar dari Penjara, Napi di Riau malah jadi Pengedar

ilustrasi

Beritariau.com, Pelalawan - Tim Anti Narkotika Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan, Kamis (19/07/18) kemarin, kembali menciduk residivis narkoba yang baru beberapa bulan bebas dari penjara.‎

Tak kapok, FA (41) alias Ucok, yang sebelumnya merupakan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan ini, ditangkap Polisi lantaran menyimpan 3 paket sedang dan 10 paket kecil narkoba jenis sabu. FA sempat tingga Lembaga Permasyarakatan (LP) lantaran divonis bersalah dalam kasus serupa, yakni narkoba.

"Diamankan di seputaran Jalan Seminai Pangkalan Kerinci. Petugas mendapat informasi dari warga bahwa FA diduga sering bertransaksi narkoba di daerah itu," ujar Kapolres Pelalawan Kaswandi Irwan, Sabtu (21/07/18).

Penangkapan FA disaksikan Ketua RT setempat saat FA pulang ke rumahnya. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dalam kloset kamar mandi.

Dijelaskan Kaswandi, sebelumnya Ucok belum bebas murni. Ia mendapatkan pembebasan bersyarat 9 bulan lalu.

Sebelumnya, Ucok divonis penjara hanya sebagai pemakai narkoba. Namun kali ini, petugas akan menjerat Ucok sebagai pengedar narkoba. [red]