Kejari Bengkalis setor Rp5,1 Milyar uang rampasan ke Kas Negara

Kejari Bengkalis setor Rp5,1 Milyar uang rampasan ke Kas Negara

Kajari Bengkalis Heru Winoto (Tengah), Didampingi Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Agung Irawan Saat Menyerahkan Uang Rampasan Penanganan Kasus yang disimpan di Bank BRI ke Sekda Bengkalis | Istimewa

Beritariau.com, Bengkalis - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil mengeksekusi uang rampasan dari kasus korupsi dan lingkungan hidup senilai total Rp5,1 Miliar. Uang itu, langsung disetorkan ke Negara melalui Kas Daerah.

"Jumlah ini diperoleh dari pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi dan kejahatan lingkungan hidup," ungkap Kepala Kejari Bengkalis, Heru Winoto didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Irawan, saat ekspose penyerahannya di Kantor BRI Cabang Bengkalis, Kamis (19/07/18) .

Heru merinci, rampasan sebesar Rp4 Miliar berasal dari kasus Lingkungan dan rampasan sebesar Rp1.165.000.000, dari perkara korupsi dengan terdakwa Mantan Bupati Bengkalis, Herlyan Saleh sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 2234 K/Pid.Sus/2017 tanggal 13 Nopember 2017.

Dalam kasus Herliyan ini, Negara menyita uang barang bukti dalam kasus korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis kepada PT Bumi Laksmana Jaya (BLJ) yang bersumber dari APBD tahun 2012 sebesar Rp300 miliar.

Sedangkan selebihnya Rp4 Miliar, dari terpidana Erwin, yang terlibat dalam 2 (dua) kasus pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Erwin merupakan mantan General Manager (GM) PT National Sago Prima (NSP), yang dijerat atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Pada kasus pertama, sesuai putusan kasasi nomor 2303 K/Pid.Sus.LH/2015 tanggal 1 Agustus 2016, Erwin terbukti melanggar Pasal 103 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) UU 32/2009. ‎Terpidana membayarkan denda sebesar Rp1 miliar.

Kasus Kedua, berdasarkan putusan kasasi nomor 2300 K/Pid.Sus.Lh/2015 tertanggal 24 Agustus 2016. Dimana Erwin terbukti melanggar Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU 32/2009. Erwin membayar denda Rp3 miliar.

"Jadi dari pidana lingkungan totalnya Rp4 miliar. Sehingga total uang yang kita setorkan ke negara sebesar Rp. 5,1 miliar," ujar Heru.

Uang tersebut, lanjutnya, disetor langsung ke kas daerah melalui Sekretaris Daerah Bengkalis, Bustami HY. "Diterima Sekretaris Daerah untuk disetorkan ke kas daerah," jelas Heru. [red] 

Tags :# hukum