Apartemen Mewah di Pekanbaru Digugat ke Pengadilan

Apartemen Mewah di Pekanbaru Digugat ke Pengadilan

Suasana Mediasi Perkara Gugatan Apartemen Mewah

Beritariau.com, Pekanbaru- Apartemen mewah Prime Park di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru digugat  oleh seorang warga bernama Jufri Jubir ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang berjalan dengan agenda mediasi antara pihak penggugat dengan para tergugat, 4 orang.

“Namun, dari 4 orang tergugat, yang hadir hanya 2 orang pengacara dari 2 tergugat. Padahal tadi agenda mediasi,” ujar Kuasa Hukum penggugat, Syastri Robby Unaldo, dari kantor hukum Zulfikri Toguan, Rabu (9/5).

Dijelaskan Robby, hakim yang memimpin sidang mediasi antara penggugat dengan tergugat yakni Mahyudin SH MH.

Para tergugat antara lain, tergugat I Onny Hendro Adiaksono, tergugat II Tommy Karya, tergugat III Mochammad Sofyar, tergugat IV PT Panghegar Pekanbaru Permai. Selanjutnya tergugat V, Prime Park Hotel Pekanbaru, tergugat VI PT Pekanbaru Permai Propertindo dan tergugat VII PT PP Pekanbaru (BUMN).

“Pihak yang hadir dalam sidang mediasi tersebut yakni kami dari pihak penggugat, Kuasa Hukum tergugat V dari PP Propertindo, serta kuasa hukum tergugat II,” kata Robby.

Menurut Robby, hakim tunggal Mahyudin memberikan petunjuk kepada kuasa hukum pihak tergugat yang hadir untuk menjawab gugatan Jufri Jubir. 

“Namun, para kuasa hukum mengaku tidak dapat menjelaskan karena mereka belum dikuasakan untuk hal prinsipal. Jadi tadi hakim meminta agar para tergugat untuk hadir semuanya pada sidang selanjutnya 23 Mei yang akan datang,” kata Robby.

Sementara itu, ketua Tim Kuasa Hukum Jufir jubir, Zulfikri menyebutkan, kliennya awalnya sebagai pemilik apartemen Prime Park Hotel tersebut.

Namun dalam perjalanan, Jufri mengaku disingkirkan dengan berbagai cara dan diduga melibatkan oknum mantan pejabat Polri.

“Sebenarnya, klien kami kasus yang selama ini dijalani beliau, atas gugatan tanah di dekat Kedutaan Malaysia, setelah proses yang panjang sejak tahun 2006. Ini sudah diusahakan beliau menuntut​ haknya. Kini kami berjuang melalui perdata, kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Zulfikri.

Zulfikri menyebutkan, para tergugat dulunya merupakan orang terdekat Jufri Jubir. Namun belakangan, setelah konflik pecah akibat dari kerja sama pembangunan apartemen yang beromzet Rp 300 Miliar tersebut, mereka menempuh jalur hukum.

“Kita menggugat karena tanah yang dibangun Prime Park itu sampai sekarang belum dilunasi sesuai dengan harga yang disepakati. Sehingga mereka melakukan wanprestasi. Dan perjanjian itu sampai sekarang belum dilunasi, awalnya kerjasama, tapi malah dijual Rp 100 miliar,” kata Zulfikri. 

Bangunan apartemen di atas tanah seluas 44.222 meter itu, berakhir dengan perjanjian pembayaran uang Rp 100 Miliar kepada Jufri Jubir. Namun, Jufri mengaku baru menerima Rp 37,5 M.

“Sedangkan sisanya masih ada 62,5 miliar yang blm dibayar. Itu yang kita gugat sekarang,” ujarnya. 

Selain menggugat para pihak ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Zulfikri juga menyurati Badan Pertanahan Nasional, Bank Tabungan Negara (BTN) serta OJK. Sebab, Jufri tak ingin apartemen tersebut dijual sementara lahannya masih bersengketa di pengadilan.

“Agar instansi yang terkait seperti BPN, BTN dan OJK tidak melakukan perbuatan hukum apapun, misalnya menjual. Agar jangan ada orang lain yang dirugikan. Jika itu dilanggar maka itu merupakan perbuatan pidana, karena menjual objek perkara,” terang Zulfikri. [don]