Diduga Terapis "Gay" Sakit Hati Akibat Upah Tidak Sesuai
Polisi Tangkap Terapis Berupaya Bunuh Pelanggannya

Tersangka Ditangkap Polsek Sukajadi Pekanbaru
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Sektor Sukajadi, Kota Pekanbaru mengungkap motif upaya pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan penyuka sesama jenis atau "Gay" di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut.
Kepala Polsek Sukajadi, AKP Zulfa di Pekanbaru, Selasa (10/4/2018) mengatakan motif itu terungkap setelah polisi berhasil meringkus laki-laki berinisial H alias Hardi (25) baru-baru ini.
Pengakuan H, aksi sadis itu ia lakukan karena sakit hati terhadap korban.
"Jadi kasus itu berawal saat korban dan pelaku sama-sama sepakat untuk melakukan pijit. Namun, upah yang diterima menjadi alasan pelaku nekad berupaya menghabisi korban," kata Zulfa mulai menjelaskan kronologis kejadian yang menyita perhatian masyaraka tersebut.
Zulfa menuturkan, bahwa H alias Hardi merupakan laki-laki yang menerima jasa pijit. Jasa itu dijajakan tersangka H melalui media sosial "Whatsapp".
Pada hari kejadian, Selasa, 20 Maret 2018, korban yang juga seorang laki-laki berinisial RP (29) memesan jasa pijit ke tersangka. Kesepakatan pun terjalin diantara keduanya.
Tersangka sepakat untuk datang ke kontrakan korban yang berlokasi di Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru tersebut. Dalam kesepakatannya, korban akan membayar tersangka biaya pijit sebesar Rp150 ribu.
Namun, usai jasa pijit dilakukan, korban ternyata hanya membayar tersangka Rp80 ribu atau setengah dari kesepakatan. Saat korban tertidur, lanjut Zulfa, tersangka lantas berusaha menghabisi korban dengan menggunakan pisau pada bagian leher.
"Setelah kejadian tersangka melarikan diri dan membawa serta harta benda korban. Beruntung dalam kasus ini korban berhasil diselamatkan dan dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat," ujarnya.
Hasil dari penyelidikan, Polisi berhasil meringkus tersangka yang saat itu berlari ke Kabupaten Pesisir, Provinsi Sumatera Barat. Kepada Polisi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
"Tersangka juga mengaku sudah empat bulan membuka jasa pijit sesama laki-kali," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (2) atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [don]

