Hakim : Ujaran Kebencian Saracen Tak Terbukti

Jasriadi saat mendengar amar putusan kasus Saracen Di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Beritariau.com, Pekanbaru - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan bahwa opini yang telah terbentuk di masyarakat yang menyebut kelompok Saracen sebagai penyebar ujaran kebencian dan isu suku, agama, Ras antara golongan (SARA) tidak terbukti.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Riska saat membacakan amar putusan vonis terhadap Jasriadi yang disebut sebagai bos Saracen di Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat.
Hakim Riska mengatakan sejak kasus Saracen bergulir, banyak media menyebut bahwa Saracen merupakan kelompok penyebar kebencian dan Sara. Akibatnya, opini tersebut melekat di masyarakat hingga berakibat pada disintegrasi bangsa.
"Sejak kasus muncul di media, sudah terbentuk opini bahwa Saracen bersifat negatif untuk menyebarkan ujaran kebencian. Yang mengacu pada Sara, yang berakibat pada disintegrasi bangsa," kata Hakim Riska membacakan putusan dengan sidang yang dipimpin Hakim ketua Asep Koswara.
Sementara itu, Hakim Riska melanjutkan berdasarkan fakta-fakta persidangan menyimpulkan tuduhan yang sejak awal kasus itu bergulir tidak terbukti.
Jasriadi yang menjadi pengelola website Saracen tidak terbukti mengunggah ujaran kebencian termasuk menerima aliran dana ratusan juta rupiah seperti dituduhkan kepada pria 33 tahun tersebut.
Begitu juga terkait tuduhan bahwa Jasriadi membuat 800.000 akun "facebook" anonim untuk menyebarkan Sara dan ujaran kebencian.
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama di persidangan, Majelis hakim tidak menemukan fakta tersebut sebagaimana opini yang beredar selama ini," lanjutnya.
"Terdakwa Jasriadi tidak terbukti menerima uang ratusan juta rupiah maupun membuat akun-akun anonim sebanyak 800 ribu. Bahwa menjadi tugas dan kewajiban majelis hakim untuk menilai kebenaran keterangan saksi dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh penyesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain dan penyesuaian alat bukti," ujarnya lagi.
Kasus Saracen mencuat pada Agustus 2017 silam. Saat itu, Jasriadi ditangkap oleh Mabes Polri di kediamannya, Jalan Kasa, Kota Pekanbaru. Dia ditangkap setelah sebelumnya Polri menangkap dua orang lainnya, masing-masing Sri Rahayu Ningsih dan Muhammad Tonong.
Mereka disebut sebagai satu sindikat yang sama sebagai penyebar kebencian dan Sara. Jasriadi juga disebut sebagai ketua sindikat tersebut, yang juga dituduh menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah dari pihak tertentu.
Namun, ketika kasus bergulir ke Kejaksaan, dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) sama sekali tidak menyebut Jasriadi mengunggah ujaran kebencian, Sara dan menerima aliran dana.
JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru hanya mendakwa Jasriadi melakukan akses ilegal terhadap akun "facebook" Sri Rahayu Ningsih, yang telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur Jawa Barat. Selain itu, Jasriadi juga didakwa melakukan pemalsuan identitas diri.
Sementara dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Jasriadi hanya terbukti melakukan akses ilegal media sosial "Facebook" dengan hukuman 10 bulan penjara.
Hakim Asep Koswara sebagai pimpinan majelis menyatakan Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik. [Don]

