Polda Riau Dalami Keterlibatan Napi Kendalikan Narkoba

Pemusnahan sabu-sabu sitaan Polda Riau 2018
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau tengah menyelidiki seorang tahanan yang kini mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan atas dugaan sebagai pengendali jaringan narkoba di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono di Pekanbaru, Rabu (4/4/2018) mengatakan dugaan itu berawal dari adanya temuan rekening mencurigakan yang disita dari tangan tiga kurir narkoba beberapa waktu lalu. Ketiganya berinisial Sa, Ri, dan Ma
Dari tangan kurir yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 2,5 kilogram sabu-sabu tersebut, Polisi mendapati aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dari dua rekening berbeda.
"Itu (tahanan di LP) yang punya uang. Posisi dia sekarang di salah satu LP di Riau," katanya.
Namun, Haryono belum bersedia menjelaskan identitas tahanan yang memiliki rekening miliaran rupiah tersebut. Termasuk menjelaskan lokasi LP yang kini menjadi rumah tahanan tersebut.
"Masih dalam penyelidikan dan kami tidak bisa sampaikan lebih lanjut," ujarnya.
Ia hanya menjelaskan bahwa rekening yang dibuat dengan menggunakan identitas salah satu dari tiga tersangka itu dipastikan benar milik tahanan misterius tersebut.
Haryono menjelaskan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) karena diduga kuat masih terdapat aliran dana dan aset lainnya.
"Kita kembangkan, kemungkinan ada aset dan rekening lainnya," tutur Haryono.
Medio Maret lalu, Polda Riau mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti 7,5 kilogram sabu-sabu dan 5000 butir ekstasi. Estimasi nilai seluruh barang bukti tersebut mencapao Rp12,7 miliar.
Selain 2,5 kilogram sabu-sabu dari tiga tersangka diatas, Polda Riau juga meringkus dua tersangka narkoba lainnya berinisial JS alias Pacak dan MI. Barang bukti yang diungkap lebih besar dari pengungkapan pertama, yakni 5 kilogram sabu-sabu dan 5.000 ekstasi.
Meskipun dua kelompok sindikat narkoba itu berasal dari jaringan yang berbeda, Haryono menjelaskan terdapat persamaan dari dua pengungkapan tersebut. Yakni, bungkus sabu-sabu yang digunakan adalah teh China dengan merek Guanyinwang.
Musnahkan 11 Kilogram Sabu-Sabu dan 4.800 Pil Ekstasi
Sementara itu, pada hari ini Kepolisian Daerah Riau memusnahkan sebanyak 11,2 kilogram sabu-sabu dan 4.800 butir pil ekstasi dengan nilai mencapai lebih dari Rp17,5 miliar dari tangan tujuh tersangka.
"Total sabu-sabu 11.200 gram sekira Rp16 miliar dan 4.809 ekstasi senilai Rp1,5 miliar," kata Haryono.
Seluruh sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dari empat jaringan berbeda sepanjang Maret 2018 lalu. Barang bukti terbesar disita dari dua tersangka masing-masing berinisial MI alias Pak Is dan JS alias Kacak.
Dari tangan dua tersangka tersebut, Polisi menyita 4,8 kilogram sabu-sabu serta 4.809 ekstasi. Keduanya ditangkap di jalan lintas Pekanbaru-Minas, tepatnya Kelurahan Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru, 23 Maret 2018 lalu.
Selanjutnya barang bukti terbanyak ke dua disita dari tangan dua tersangka lainnya pada 12 Maret 2018, masing-masing berinisial AP alias Anto dan RH alias Rudi. Dari tangan kedua tersangka polisi menyita 3.9 kilogram sabu-sabu. Lokasi penangkapan juga di perbatasan kota Pekanbaru, tepatnya di Pasar Minggu, Kandis.
Pada penangkapan ketiga, Polisi menangkap seorang tersangka berinisial Sy pada 22 Maret 2018 dengan barang bukti 2,4 kilogram sabu-sabu. Dua tersangka terakhir yang ditangkap polisi adalah Ri dan Ma dengan barang bukti 26 gram sabu-sabu. [don]

