Terpidana Kasus Korupsi TPA Muara Fajar
Kejari Pekanbaru Eksekusi Mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru

Terpidana Drs Maiyulis Yahya MM Diperiksa Jaksa
Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan eksekusi terpidana korupsi pengembangan teknologi sampah areal tempat pembuangan akhir (TPA) Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru.
Terpidana bernama Drs Maiyulis Yahya MM terbukti bersalah dalam kasus korupsi senilai Rp454 juta.
"Terpidana ditangkap di rumahnya oleh tim Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau tadi siang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Azwarman di Pekanbaru, Senin.
Ia menjelaskan terpidana bernama Drs H Maiyulis Yahya MM tersebut merupakan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru.
Dia divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dalam kasus korupsi berjamaah tersebut pada 2009 silam. Putusan pengadilan itu lantas diperkuat oleh Mahkamah Agung Nomor 901 K/ PID SUS/ 2014 tgl 15 Januari 2015.
Dalam putusannya, MA menyatakan pria berusia 62 tahun tersebut terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana satu tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain itu hakim juga menghukum Maiyulis membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,8 juta. Uang tersebut dapat diganti kurungan selama 1 bulan.
Setelah mengurus administrasi, selanjutnya Maiyulis dibawa ke Lapas Klas II A Gobah untuk menjalani hukumannya.
Lebih jauh, dalam perkara tersebut Azwarman mengatakan terdapat empat terpidana lainnya yang belum dieksekusi.
Mereka adalah Abdul Kohar, Edi Yanto, Zainal Arifin dan Rudi Hermanto. Untuk itu, Azwarman mengimbau kepada para terpidana diatas untuk segera menyerahkan diri.
"Segera serahkan diri atau kami yang akan menjemput dimanapun mereka berada," ujarnya.
Perkara yang menjerat Maiyulis dan empat terpidana lainnya terjadi pada tahun 2009 silam. Saat itu, Maiyulis menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru bertindak sebagai Pengguna Anggaran.
Korupsi dilakukannya bersama Abdul Qohar selaku Kepala Seksi Penampungan Sampah sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penyimpangan proyek yang di anggarkan Rp454 juta itu terjadi saat proses penimbunan tanah. Seharusnya anggaran itu untuk operasional dump truk dan ekskavator.
"Namun kenyataannya, terpidana tidak membawa tanah dari lokasi yang ditetapkan, melainkan hanya menggali disekitar TPA," urainya.
Saat proses hukum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Maiyulis divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Mahyudin terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
"Penyidik waktu itu sudah menyita uang Rp66 juta sebagai barang bukti. Dalam putusan pengadilan, dari jumlah itu sebesar Rp59,6 juta dirampas untuk negara," jelas Warman. [don]

