Kuasa Hukum Peringatkan Pihak yang Kelola Harta

MA putuskan Ahli Waris Sah dari Raja Napogos, Pdt Ray Firman Tampubolon

MA putuskan Ahli Waris Sah dari Raja Napogos, Pdt Ray Firman Tampubolon

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan, Surat Kutipan Akta Perkawinan antara Ray Firman Tampubolon dengan  Rusmi Hasibuan Nomor 1254/6/98, tidak sah atau cacat hukum.

Hal itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI No:2927 K/Pdt/2016 jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No:5/Pdt/2016/PT.Pbr.

Dengan putusan ini, MA‎ akhirnya memastikan ahli waris yang sah dari mediang seorang miliarder di Pekanbaru, mendiang Ray Firman Tampubolon alias Raja Napogos.

"Keputusan MA ini juga menyatakan bahwa pemberkatan pernikahan antara Ray Firman Tampubolon dengan Rusmy br Hasibuan pada tanggal 27 Mai 1980 di Gereja GPIB Koinonia (Bethel) Jakarta Timur, tidak mempunyai kekuatan mengikat,” ujar J Marbun, selaku Kuasa Hukum Ahli Waris yang Sah dari Pdt DR Ray Firman Tampubolon, sambil memperlihatkan putusan MA itu, Senin (13/11/17).

Para ahli waris yang sah itu adalah Rio Frans Mampetua Tampubolon, Sahat Parulian Tampubolon, Daulat Simanungkalit (suami Alm Demiati Tampubolon), Saida Tampubolon, dan Mandah Tampubolon.

"Dengan putusan Mahkamah Agung RI No:2927 K/Pdt/2016 jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No:5/Pdt/2016/PT.Pbr ini, maka yang berhak terhadap seluruh harta warisan Pdt DR Ray Firman Tampubolon adalah ahli waris yang sah, yakni para klien kami,” ujar J Marbun.

Nilai harta warisan yang ditinggalkan almarhum, cukup fantastis. Sejumlah aset yang ditinggalkan itu, diperkirakan sudah bernilai ratusan miliar rupiah saat ini.

Nilai ini, menurut Marbun, merupakan sejumlah aset yang sudah terdata.

Selain itu, masih ada sejumlah aset lain yang belum terdata. Di antara aset tersebut, antara lain ; tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Nangka, Kelurahan Jati Rejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Tanah ini kini berada di jantung ibukota Provinsi Riau, Pekanbaru.

Kemudian, ada juga tanah dan bangunan bekas Hotel Angkasa di Jalan Setia Budi, tepatnya di RT 01/RW 06, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, seluas kurang lebih 6.000 meter per segi.

Tak kalah mentereng, ada lagi peninggalan almarhum Raja Napogos yang bernilai fantastis.

Salah satunya SPBU di Jalan Harapan Raya, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

SPBU ini berdiri di atas lahan lebih kurang 3000 meter per segi.

Raja Napogos juga meninggalkan dua unit rumah tinggal di Jalan Sisingamangaraja No 60, Rt 01/ Rw 06, Kelurahan Tanah tinggi, Kota Pekanbaru, dan tanah kosong di Jalan Yos Sudarso yang saat ini ada bengkel Fauzan di RT 001/RW 001, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, seluas 1.236 meter pers segi.

Selain itu, ada juga peninggalan Raja Napogos berupa tanah dan bangunan lima pintu di Jalan Langsat RT 05/RW 02 Kelurahan Jati rejo Sukajadi, tanah kosong di daerah AURI/Bandara SSQ Jalan Rawa Indah I RT 02/RW 10 Kelurahan Sidomulyo Timur seluas 13.000 meter per segi, dan kebun kelapa sawit dekat pabrik Supra Naga Mas di Jalan Kayu Arang Pangkalan Baru Utara Kecamatan Siak Hulu, seluas 10 hektare.

Tanah kosong seluas dua hektare di Jalan Rawa Indah Sigunggung RT 01/RW 02, juga merupakan tanah peninggalan Raja Napogos.

Ada juga ruko tiga lantai dan tanah kosong belakang di Jalan Tanjung Datuk No.291 D, satu unit rumah tinggal di Jalan Damar No.383 Rt 01/Rw 19, Kelurahan Rejosari Pekanbaru, dan tanah kosong di belakang Dealer Suzuki Jalan Hangtuah/Gunung Raya RT 01/RW 01 Rejosari Pekanbaru seluas 5.858 meter per segi.

Tak hanya itu, termasuk juga ruko dua lantai di Jalan Hangtuah Sekuntum RT 01/RW 06, Komplek Hangtuah Kelurahan Sail Pekanbaru, tanah kosong di Jalan Hangtuah Sekuntum Pekanbaru RT 01 RW 06 seluas 4.000 meter per segi, tanah dan tiga unit bangunan di Wonosari Regency di Jalan Wonosari, RT 02/RW 04, Kelurahan Tangkerang Selatan Pekanbaru, tanah dan bangunan seluas 200 meter per segi di Jalan Pepaya Gang Pribadi RT 05 RW 02 Jati Rejo Pekanbaru, tanah kosong seluas satu hektare di daerah Panam Pekanbaru seluas 20.000 meter per segi, dan tanah dan rumah petak  depan Masjid Al Ma’un Jalan Bakti Sari RT.04/RW.09 Tangkerang Labuai Pekanbaru.

Raja Napogos juga meninggalkan satu unit tanah dan rumah di Jalan Pangeran Hidayat Gang Nikmat Nomor 2 Kelurahan Kotabaru Pekanbaru, serta kendaraan bermotor berupa satu unit Toyota Alphard BM.1539 QA, satu unit Honda CRV, enam unit Truk Tangki, serta satu unit Mercy Jeep ML500 BM 21 RF lengkap dengan satu jam tangan Rolex King.

"Dan selain harta peninggalan Almarhum Pdt DR Ray Firman Tampubolon yang belum termasuk dalam daftar di atas, adalah tetap menjadi milik ahli waris," tegas Marbun.

Dan, dengan ini, kami beritahukan kepada orang atau pihak lain yang telah melakukan atau sedang melakukan transaksi atas harta harta tersebut di atas harus dengan persetujuan dan berhubungan langsung dengan ahli waris yang sah, dan apabila ada orang atau pihak lain yang melakukan transaksi tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah, maka perbuatan tersebut dapat kami tuntut secara hukum, ujar J Marbun lagi. [red]