Diciduk polisi, Diana jual togel di kawasan Industri Tenayan Raya
BARANG BUKTI - Polisi mengamankan barang bukti dari tangan penjual togel | Istimewa
Beritariau.com Pekanbaru - Nurdiana alias Diana (42) tak berkutik setelah unit Reskrim Polsek Tenayan Raya Pekanbaru, menangkap penjual tuak itu karena kedapatan menjual judi sieji toto gelap (togel) di sebuah warung di kawasan Industri Tenayan Raya Pekanbaru.
Dari tangannya, turut diamankan barang bukti uang sebesar Rp129 ribu, 2 unit handphone, 3 pena, 4 kertas berisi angka, 3 kertas berisi rekap angka serta 4 buku berisi rekap angka togel.
"Dia tertangkap tangan saat sedang merekap nomor dari pembeli di kedai Jalan Tenayan Kelurahan Industri Tenayan Kecamatan Tenayan Raya," ujar Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata kepada beritariau.com Senin (13/11/17).
Setelah ditangkap, Diana langsung digiring ke Mapolsek Tenayan Raya untuk diperiksa dan didalami keterangannya. Polisi mencari tahu jaringan togel yang dilakoni Diana selama ini.
"Dari keterangan tersangka, ternyata dia tidak bekerja sendiri dalam menjalankan bisnis togel ini. Ada bandarnya, inisial S," ucap Edy.
Meski demikian, Diana tetap dipenjara untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Polisi menjeratnya dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sedangkan bandar togel inisial S yang disebutnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Bandarnya itu sudah kita tetapkan sebagai buronan, mudah-mudahan segera ditangkap. Untuk tersangka ini kita tahan agar proses penyidikan berjalan lancar," pungkas Edy. [Abs]

