Tersangka Masih Ditahan di Bogor Dalam Kasus Lain
Pasti diadili, berkas tersangka TPPU Rp300 Milyar dana PT BLJ belum rampung

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memastikan, dua orang terdakwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), segera masuk ke persidangan.
Hingga kini, penyidik masih dalam proses merampungkan berkas dakwaan terhadap Suhernawati, selaku pihak swasta atau pihak ketiga dan Yusrizal Andayani, selaku Direktur PT BLJ.
Keduanya sudah menjalani tahap II. Yusril atas perkara korupsi dan Suhernawati atas perkara TPPU.
Keduanya juga sudah ditahan, namun khusus Suhernawati sendiri, ditahan di Lapas di Bogor, Jawa Barat dalam perkara lain. "Tahap II tersangka sudah ke Kejari Bengkalis," beber Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (01/11/17).
Meski ditahan di Bogor, lanjutnya, Suhernawati tetap akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Nanti sidangnya di sini (pengadilan negeri) Pekanbaru," sambung Sugeng.
Untuk diketahui, kasus dugaan TPPU Suhernawati ini diduga kuat dilakukan dengan cara membelanjakan uang penyertaan modal ke bentuk lain yang bukan peruntukkannya.
Seharusnya, dana senilai Rp300 Miliar itu, untuk pembangunan dua unit pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis, namun Suhernawati malah membelanjakannya untuk investasi ke sejumlah perusahaan dan pembelian aset. [red]

