Kantor PT IH Tak Diketahui Lagi

Rp55 juta lesap, IRT di Riau ini polisikan pengembang perumahan

Rp55 juta lesap, IRT di Riau ini polisikan pengembang perumahan

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Harapan Ma (39), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Pekanbaru untuk memiliki rumah impian tertunda akibat sikap pihak pengembang perumahaan yang dipilihnya. Ia merasa tertipu lantaran terlanjur menyetorkan uang mencapai puluhan juta..

Ma pun melaporkan perusahaan pengembang (Developer, red) PT Indah Harisanda.

"Korban Ma merasa tertipu. Ia mengaku sudah setor uang sebesar Rp55 Juta kepada PT IH selaku pengembang perumahan. Yang bersangkutan pun melapor ke Polresta Pekanbaru," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada Beritariau.com, Selasa (17/10/17) sore.

Informasi yang diperoleh dari kepolisian, kejadian yang dialami Ma bermula ketika Ia berniat membeli rumah dari pengembang PT IH.

Ia pun menyetorkan uang muka (Down Payment, red) sebesar Rp55 Juta kepada PT IH yang direkturnya diketahui bernama Edi Syukur (65).

Penyerahan uang itu dilakukan pada 30 Mei 2017 lalu di kantor PT IH yang berada di kawasan Jalan Delima Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Ma pun mengantongi tanda terima penyerahan uang itu.

Anehnya, beberapa waktu kemudian, secara sepihak, PT IH membatalkan pembelian itu. Saat itu, uang muka yang telah disetor Ma akan dikembalikan dalam jangka 3 bulan tanpa potongan.

Sudah tiga bulan berlalu, uang Ma malah tak kunjung dikembalikan PT IH. Bahkan, belakangan diketahui, PT IH sudah pindah kantor dan tak ada ditempat semula, di Jalan Delima.

Menurut Ma, hingga kini, kantor PT IH tak diketahui keberadaannya.

"Kasus ini masih diselidiki dan didalami," pungkas Guntur. [red]