PKL Menyebar Di 36 Titik Pasar Kaget

Pemko Pekanbaru Segera Tertibkan 7.800 PKL, Ini Alasannya

Pemko Pekanbaru Segera Tertibkan 7.800 PKL, Ini Alasannya

Ilustrasi Keberadaan PKL Ilegal

Beritariau.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru mewacanakan untuk menertibkan sekitar 7.800 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di 36 titik Pasar Kaget.

Penertiban itu dilakukan dengan alasan keberadaan PKL dan Pasar Kaget di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut sama-sama ilegal.

"Sebenarnya untuk pasar (kaget), ini semacam lingkaran setan. Yang berdagang orang-orang itu saja. Tidak ada kerjasama pemerintah dan tidak ada izinnya," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus MT di Pekanbaru, Selasa. (17/10/17). 

Rencana penertiban itu muncul setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru awal Oktober ini. 

Dalam surat tersebut, Disperindag Pekanbaru meminta kepada Satpol PP Pekanbaru segera melakukan penertiban puluhan Pasar Kaget yang tersebar di 12 kecamatan di Kota Madani tersebut. 

Belakangan isi surat itu mencuat hingga menimbulkan keresahan bagi PKL yang berjualan di Pasar Kaget.  Menurut Firdaus, wacana penertiban itu sudah direncanakan sejak 2016 silam oleh Dinas terkait.

Hal itu disebabkan keberadaan PKL di Pasar Kaget mengurangi omzet para pedagang yang berjualan di Pasar resmi. 

Selain itu, keberadaan PKL itu juga dinilai berpotensi terjadi penyelewengan karena diluar dari kendali Pemerintah. Untuk itu, ia mengatakan penting bagi Pemko Pekanbaru segera melakukan penertiban guna menjami kualitas kebutuhan masyarakat.  

"Penertiban ini perlu, tujuan kita supaya berdagang di tempat yang benar. (Memperoleh) keuntungan lumayan, masyarakat juga dapat barang dengan mutu yang baik," ujarnya. 

Sementara itu, ia mengatakan Pemko Pekanbaru tidak akan mengambil pusing keluhan PKL yang menolak untuk ditertibkan. Karena menurut dia, Pemko Pekanbaru selama ini juga kerap mendapat kritikan dari pedagang resmi yang berjualan di pasar pemerintah maupun swasta yang berizin. 

Lebih jauh, Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Tengku Firdaus, menyebut keberadaan seluruh pasar kaget yang ada 12 Kecamatan Pekanbaru ilegal. Karena itu dia meminta kepada seluruh perangkat kelurahan dan kecamatan untuk pro aktif mengenai keberadaan dari pasar tersebut.

"Seluruh pasar kaget yang ada itu ilegal dan bisa mematikan pasar- pasar resmi. Berdasarkan Perda Nomor 09 Tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat pada pasal 47 disebutkan pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha dibidang pasar rakyat wajib memiliki IUP2R (Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat). Tapi tidak satupun pasar kaget yang memiliki itu," kata Firdaus.

Berdasarkan data sementara yang dimiliki DPP Pekanbaru terdapat 36 titik lokasi pasar kaget dari 12 kecamatan dengan jumlah pedagang diperkirakan mencapai sebanyak 7.804. Pada umumnya melakukan aktivitas pada petang hari menempati lahan kosong milik masyarakat ada juga yang menggunakan badan jalan bahkan trotoar. 

Kondisi itulah yang menciptakan masalah mulai dari terjadinya kemacetan, lingkungan menjadi kotor, keamanan, sepinya aktivitas di pasar resmi dan dapat merusak estetika Kota Pekanbaru.

"36 pasar kaget yang ada itu ilegal, dalam waktu dekat akan kami tertibkan. Suratnya sudah kami sampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru," ujarnya. [don]