Penggiat LSM yang Jadi Tersangka Mangkir
Jaksa: tersangka lampu jalan Pekanbaru bertambah

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH | Beritariau.com 2017
Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Lampu Penerangan Jalan di Kota Pekanbaru pasca penetapan 4 (empat) orang tersangka pada 2 (dua) pekan lalu.
Hasilnya, setelah melakukan gelar perkara kedua, Kejati Riau menetapkan 1 (satu) orang lagi tersangka.
"Benar, penyidik kita sudah melakukan gelar perkara yang kedua. Hasilnya 1 orang tersangka telah ditetapkan. Untuk identitasnya, nanti saat pemanggilan saja," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada Beritariau.com, Senin (09/10/17).
Sebelumnya, tiga tersangka dilaporkan mangkir atas panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Untuk pemanggilan kedua, akan dilakukan besok, Selasa (10/10/17).
Jika mangkir kembali, penyidik mengaku tak akan segan-segan mengeluarkan surat perintah membawa mereka untuk diperiksa.
"Jika mereka (empat tersangka,red) mangkir lagi dalam pemeriksaan yang kedua ini. Kita akan mengeluarkan surat perintah membawa tersangka," kata Sugeng.
Ia juga menjelaskan, satu diantara keempat tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp130 juta. Namun Sugeng enggan menyebutkan siapa orangnya.
"Salah satu diantara tersangka, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp130 juta. Siapa orangnya, nanti saja," sebut Sugeng.
Seperti diketahui, dua Pekan lalu, Kejati Riau, akhirnya menetapkan sebanyak 4 (empat) orang tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka dugaan korupsi dan yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun 2016 silam ini, setelah melalui gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, ditetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam perkara Tipikor Pengadaan Lampu Jalan Pemko Pekanbaru Tahun Anggaran 2016 yang merugikan negara sekitar Rp1,3 Milyar," ungkap Sugeng kepada Beritariau.com, saat itu.
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Yusrizal.
Kemudian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alex Kurniawan.
Dan terakhir, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, yang diperiksa pada Rabu (06/09/17) lalu.
Ingot dipanggil penyidik terkait satuan harga lampu. Keterangan Ingot ini, disebut-sebut sangat menentukan dalam kasus ini lantaran diduga kuat terjadi 'mark up' anggaran.
Penyidikan kasus ini sendiri, lantaran dalam kegiatan tersebut diduga kuat ada mark up atau kenaikan harga barang yang diadakan dengan harga sebenarnya.
Penyidik pun akhirnya mengulas perbandingan harga antara barang yang dikerjakan dengan daftar harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Kasus ini dilaporkan oleh masyarakat dan tim menemukan dugaan pelanggaran dalam kegiatan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 itu.
Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2016 ini, dititipkan ke Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Organisasi Perangkat Daerah yang saat itu bernama Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar.
Pihak yang mengerjakan dikontrak sekitar Rp6,3 miliar. Salah satu proyek dalam kegiatan itu adalah pengadaan lampu jalan LED di Kota Pekanbaru.
Namun setelah dikerjakan, ternyata sejumlah lampu tak kunjung menyala. Bahkan kabel yang sudah dipasang malah dicopot oleh pihak supplier.
Kejanggalan ini pun 'tercium' oleh DPRD Pekanbaru.
Dari hasil inspeksi di lapangan, DPRD menemukan banyak sekali perusahaan yang terlibat, salah satunya PT ACS yang diketahui melakukan pekerjaan pemasangan lampu LED di Jalan Semangka sebanyak 17 unit, Jalan Fajar Ujung 17 unit dan Jalan Bahagia 17 unit.
Belakangan, lampu-lampu itu ternyata dicopot.
Bantuan ini juga diketahui dikelola oleh Dinas DKP Pekanbaru yang melalui Kabidnya yang bernama Masdahuri yang menunjuk PT ACS serta satu perusahaan lainnya, PT OMG, untuk melakukan pekerjaan pemasangan. Perusahaan itu, memakai jasa PT SSJ yang dipimpin AS sebagai penyedia kabelnya. [red]

