Terkait Korupsi SPPD Fiktif

Kejati Riau periksa mantan Kadispenda Riau SF Haryanto

Kejati Riau periksa mantan Kadispenda Riau SF Haryanto

MANTAN KADISPENDA RIAU - SF Haryanto, kini menjadi Pejabat Eselon I Kementerian PUPR. Ia Terseret Kasus SPPD Fiktif oleh Kejati Riau. Kasus iu terjadi Saat Menjadi Kadispenda Riau | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kembali memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016 di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau.

Kali ini, Jumat (06/10/17), giliran mantan Kepala Dispenda Riau, saat ini Bapenda Riau, SF Haryanto, diperiksa.

Pria yang kini duduk sebagai pejabat Eselon I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini, diperiksa bersama Kepala Bidang (Kabid) Pajak Dispenda Riau, Genta.

Usai diperiksa keduanya saling bersalaman sebelum meninggalkan kantor Kejati Riau.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, membenarkan ada pemeriksaan sejumlah saksi pada hari ini.

Namun ia enggan menyebutkan nama saksi yang dimintai keterangan. Pemeriksaan ini, untuk melengkapi berkas tersangka DY.

"Ini hanya konfirmasi dan klarifikasi, sekaligus validasi atas alibi tersangka DY. Apakah hanya alibi atau fakta hukum uang didukung bukti cukup," kata Sugeng.

Menurutnya, pemeriksaan saksi akan terus dilanjutkan pada pekan mendatang. Sejumlah saksi-saksi yang sudah pernah dipanggil akan dimintai kembali keterangannya.

Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan dua tersangka, yakni DL dan DY. Tersangka DL menjabat Sekretaris Bapenda Riau dan DY sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan Bapenda pada tahun 2015-2016.

Kedua terangka diduga membuat SPPD fiktif dan pemotongan anggaran perjalanan. Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen, tahun 2016 sebesar 10 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp1,3 miliar.

"Ada modus membuat SPPD fiktif, orang tidak jalan tapi uang dikeluarkan, jalan dua orang tapi SPPD lima dan ada juga uang dikeluarkan akhir tahun tapi tak digunakan," papar Sugeng.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan catatan pada Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) APBD Riau 2015 lalu diketahui beban perjalanan dinas Pemprov Riau memiliki jumlah yang fantastis.

Total beban perjalanan dinas sesuai Laporan Operasional Pemprov Riau mencapai Rp275.999.581.336. [red]