Gagal Lolos Dari Jerat Jaksa

Hakim tolak gugatan Prapid tersangka SPPD fiktif Bapenda Riau

Hakim tolak gugatan Prapid tersangka SPPD fiktif Bapenda Riau

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Hakim Toni Irfan SH menolak mentah-mentah gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Perjalanan Dinas, dikenal SPPD Fiktif, di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Deyu.

Hakim menilai, penetapan Deyu sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, telah memenuhi syarat dalam peraturan hukum pidana.

"Menolak permohonan yang diajukan pemohon," ujar Hakim Toni, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (04/09/17).

Dengan penolakan ini, Deyu dipastikan tak bisa lepas dari jerat hukum yang disiapkan para Pengacara Negara di Kejati Riau.

"Penetapan tersangka Deyu oleh penyidik sudah sesuai prosedur yang berlaku," tegas Toni.

Atas putusan ini, Penyidik Kejati Riau dipersilahkan untuk elanjutkan proses penyidikan kasus korupsi ini.

Pasca putusan, Deyu, melalui kuasa hukumnya, menerima putusan tersebut.

"Hakim terlalu kaku, karena dalam pemeriksaan sudah terbukti keterangan saksi tidak pernah di kronfontir," kata Deni.

Seperti diberitakan sebelumnya, Deyu alias DY, Kasubag Keuangan Bapenda Riau menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati Riau, atas kasus dugaan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016 di Badan Pendapatan Daerah (dulu bernama Dispenda) Riau.

Ia ditetapkan bersama DL, Sekretaris di Bapenda itu. Keduanya dituduh sebagai penyebab terjadinya kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Mereka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka juga diterapkan Pasal 8 tentang penggelapan dan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan. [red]