Dewan: Pemko Pekanbaru terima Rp5 juta dari Izin Gelper

Dewan: Pemko Pekanbaru terima Rp5 juta dari Izin Gelper

SIDAK GELPER - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Yose Saputra bersama lintas Komisi serta Satpol PP & Kabid Perizinan Pemko Pekanbaru, Rabu (16/08/17) kembali meninjau untuk kedua kalinya | Beritariau.com2017

Beritariau.com Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, ternyata telah menerima uang sebesar Rp5 Juta dari dari usaha Gelanggang Permainan (Gelper) yang terindikasi perjudian di Kota Pekanbaru.

Uang Rp5 juta itu, didapat dari pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

"Retribusi usaha gelper itu Rp5 juta per tahun. Itu hanya izin tempat, belum operasi judi nya," Kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI P, Ruslan Tarigan, kepada beritariau.com, Senin (02/10/17).

Bahkan katanya, Gelper yang masuk dalam arena hiburan ini sama sekali tidak berkontribusi membayar pajak hiburan selama beroperasional. Ini diketahuinya saat DPRD Pekanbaru bersama lintas komisi melakukan inspeksi mendadak (sidak).

"Pajak hiburan gelper ini tak ada. Padahal omset nya miliaran, kategori perjudian. Meskipun Pemko Pekanbaru tak pernah memberikan izin judi," cetusnya.

Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, M Jamil, saat dikonfirmasi melalui selularnya perihal adanya retribusi izin usaha gelper yang terindikasi perjudian itu, memilih bungkam.

Sementara, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, saat dikonfirmasi mengatakan, dalam hal penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP dalam perannya hanya menegakkan peraturan soal operasional saja.

"Tugas kita hanya jam operasional saja. Jam 10 malam tutup. Kita pantau selama satu minggu ini," ucapnya.

Pemko Pekanbaru pihak yang mengeluarkan izin operasional. Usaha gelper terus tumbuh subur dan belum ada pencabutan izin dari Pemko Pekanbaru meskipun tempat gelper lainnya terindikasi.

"Kalau itu (judi,red) bukan kewenangan kita. Karena tidak ada perda nya," jelasnya.

Soal adanya kontribusi usaha Gelper yang diterima Pemko Pekanbaru sebesar Rp5 Juta dari izin tempat usaha, dia berdalih hal itu perlu pembuktian.

"Jangan bilang sembarangan. Buktikan aja kalau memang ada itu (kontribusi,red). Jangan sembarang bilang tapi ngga bisa dibuktikan," tuturnya.

Gelper yang ada di Pekanbaru, sebelumnya telah mendapat desakan dari masyarakat dan penindakan dari kepolisian. Ini terbukti dari penggerebekan usaha Galaxy Game yang berada di Jalan Kuantan, Pekanbaru, Kamis (28/09/17) malam. 

Polisi telah menetapkan 7 orang tersangka kasus dugaan perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) Galaxy Games yang berlokasi di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

DIAMANKAN - Sejumlah Pengunjung dan Pengelola Gelper Galaxy Games Saat Diamankan di Mapolresta Pekanbaru, Kamis  (28/09/17) | Beritariau.com 2017

Dari total 7 orang tersangka, 3 diantaranya pengelola dan empat lainnya adalah pemain. Mereka dijerat pasal 303 KUHPidana.

Selain mengamankan puluhan orang, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti antara lain ; koin, uang tunai dan kupon.

AMANKAN BB - Jajaran Polresta Pekanbaru mengamankan Barang Bukti (BB) dari Galaxy Games Jalan Kuantan Pekanbaru saat dilakukan penggerebekan | Beritariau.com2017

Penetapan status tersebut, dari hasil gelar perkara yang dilakukan jajaran Polresta Pekanbaru pasca penindakan dalam tempo 1 kali 24 jam.

Pasca pengerebekan lokasi titik perjudian gelper di Galaxy Game, Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Golkar, Yose Saputra berharap pengungkapan kasus judi dari kepolisian ini jangan hanya Kamuflase saja.

Sebab, kata Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru terpilih ini, dari temuannya saat sidak di beberapa area, sebenarnya lokasi judi gelper di Pekanbaru jumlahnya lebih dari 12 titik. [bam]