Selamatkan 1,3 milyar, Kejati Riau lengkapi berkas korupsi BTT Pelalawan
AMPLOP BUPATI TERLIHAT SAAT UANG KORUPSI DIKEMBALIKAN - Dua Pegawai Kejati Riau Terlihat Menghitung Uang Pengembalian dari Perkara Dugaan Korupsi Dana BTT dari Amplop Bupati Pelalawan | Beritariau.com 2017‎
Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus menggesa penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Tak Terduga (DTT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Tahun 2012 yang telah menetapkan tiga orang tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta, Rabu (27/09/17) menyatakan, saat ini sedang dilakukan pemberkasan. Sejauh ini, Kejati Riau berhasil menyelamatkan sedikitnya Rp1,3 milyar lebih kerugian negara.
"Dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke penuntutan," ungkap Sugeng.
Ditarget, dalam waktu dekat berkas perkara kasus ini dapat dinyatakan lengkap atau P21 agar segera bisa disidangkan di Pengadilan.
"Semoga tak ada petunjuk dari Jaksa Peneliti soal syarat materiil yang harus dilengkapi," sambung Sugeng.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, uang rakyat itu sejatinya diperuntukkan untuk bantuan bencana ini, namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Bahkan, kasus ini menyeret Bupati Pelalawan dua periode HM Harris dan anaknya Adi Sukemi yang ikut diperiksa oleh Jaksa. Harris sendiri diperiksa pada Juni 2017 lalu.
Yang mengejutkan, tiga bulan kemudian, ternyata anaknya, yang kini menjadi Ketua DPD Partai Golkar Pelalawan, Adi Sukemi, juga turut diperiksa oleh penyidik.
Jika keterangannya dirangkum dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, maka, kemungkinan Harris dan anaknya akan turut dihadirkan di peradilan Tipikor.
Kejaksaan sendiri telah merilis, telah memeriksa sebanyak 70 orang lebih saksi dalam kasus ini.
Kasus ini sangat menarik, bahkan dalam catatan Beritariau.com pertama terjadi di Provinsi Riau ini, Bupati dan anaknya 'kompak' terseret.
Bahkan membuat sejumlah warganet terkejut. Sejumlah Netizen alias Warganet di jejaring sosial turut berkomentar menanggapi kasus yang menyeret Harris dan anak kandungnya Adi Sukemi dalam sebuah kasus dugaan korupsi yang sama.
Seperti akun Facebook Irwan Lintau, jawaban singkatnya terhadap pemberitaan kasus dugaan korupsi bapak dan anak nya itu begitu ketus ditulis dikolom komentar.
KOMENTAR NETIZEN - Sejumlah Netizen Menanggapi Bupati di Riau dan Anaknya Terseret Kasus Korupsi Yang Sama | Facebook
"Maling berjamaah juga?," tulis akun Irwan, dikolom tersebut.
Lain halnya dengan komentar warganet, Agus Hendradno. Dia menyebut dalam setiap dugaan kasus korupsi tak heran kalau setiap pejabat pasti ada yang tersangkut dan terseret.
"Ngga heran mah, sudah rahasia umum, nanti kalo sudah sudah bebas, pampang poster lagi kayak orang tak bersalah," tulis akun Agus dalam komentar itu.
Berbeda lagi dengan tanggapan warganet, Anik Lastriani. Warganet ini mengaku terkejut bak disambar petir di siang bolong atas kasus dugaan yang menyeret Bupati dan anaknya tersebut.
"Astafirullahaladzim, terulang lagi, korupsi berjamaah, kok ngga kapok2nya," tulis akun Anik.
Gayung bersambut, komentar warganet Anik Lastriani disambut oleh akun Muhammad Nur di dalam komentar tersebut.
"Yang belum kena, 'belum kapok' mbak Anik Lastriani... yang kapok itu yang udah 'nginep' di Prodeo.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca pengakuan Pengacara Harris, tiga bulan setelah Ia diperiksa, Senin (18/09/17) siang kemarin, Adi Sukemi, anak Harris, juga ikut diperiksa oleh penyidik Pidsus.
"Benar, dia (Adi Sukemi) diperiksa hari ini sebagai saksi," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Riau Muspidauan SH, membenarkan saat dikonfirmasi Beritariau.com Senin lalu.
Pemeriksaan saksi yang digelar hari ini, juga dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta.
"Sesuai jadwal, masih ada pemeriksaan saksi BTT," tulis Sugeng dalam pesan singkat via Whatsapp.
Kejadian ini, cukup unik dan menghebohkan. Pasalnya, sangat jarang terjadi seorang Bupati dan anaknya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang sama.
Anehnya, walau berkali-kali menyatakan bahwa dirinya tak terlibat, namun pada Senin (11/09/17) sore, dalam gambar yang terekam kamera Beritariau.com, saat di salah satu ruangan Pidsus Kejati Riau sewaktu perhitungan uang yang dikembalikan oleh para penikmat dana BTT itu, ternyata berasal dari sebuah amplop terpampang jelas bertuliskan 'Bupati Pelalawan'.
Saat dikonfirmasi, Harris mengaku tak tahu soal itu. Ia masih sibuk mencari dukungan Partai Politik jelang Pemilihan Gubernur Riau (Pilgub) 2018 mendatang.
"Uang ini semua dari saksi-saksi kasus BTT. Kami yang utama ya pengembalian ini. Ini alternatif selain memenjarakan orang (Koruptor). Nanti kita tunggu terus sampai Rp2,4 Milyar itu dikembalikan. Hari ini ada Rp200 an juta," ungkap Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada wartawan Senin itu.
Sementara, Kejati Riau telah menetapkan sebanyak 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara BTT APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2012 usai gelar perkara.
Satu diantaranya adalah Lahmudin, mantan BPKAD Pelalawan. Sedangkan dua lainnya, dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Swasta, yakni ASI dan KSM.
Anehnya, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Pelalawan, Lahmudin, yang jadi salah satu tersangka dalam kasus ini, menunjukkan reaksi mengejutkan saat ditanya seputar Surat Keputusan (SK) Bupati saat dirinya akan digiring ke rumah tahanan pada Selasa 5 September 2017 sore lalu.
Ia mengangguk berkali-kali saat ditanyakan wartawan apakah benar dirinya bekerja mencairkan dana BTT itu berdasarkan SK Bupati.
Anehnya lagi, dua tersangka lainnya pun yakni ASI dan KSM, membuat pengakuan mengejutkan sebelum ditahan Jaksa di Rumah Tahanan Klas IIB Sialang Bungkuk pada Rabu 6 September 2017 lalu.
"Saya korban. Saya jadi tumbal," kata keduanya saat ditegur wartawan ketika itu.
Penanganan kasus ini juga cukup panjang, selain berdasarkan gelar perkara itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan saksi lebih dari 70 orang, melakukan penyitaan terhadap alat bukti berupa dokumen, uang dan lainnya serta sudah memeriksa para Ahli, maka, Sugeng meyakini, alat bukti sudah cukup.
Total dana yang tak jelas peruntukannya, mencapai Rp2,4 Milyar. Untuk kasus ini, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nom 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 KUHPidana tentang keturutsertaan dalam melakukan tindak pidana.
Jumlah ini diperoleh dari hasil perhitungan pihak Kejaksaan yang bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). [red/bam]

