Kapolres: Koordinasi Dengan Regident Korlantas

Kasus penyelundupan Motor Gede di Siak naik ke penyidikan

Kasus penyelundupan Motor Gede di Siak naik ke penyidikan

ilustrasi

Beritariau.com, Siak - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan terkait kasus dugaan penyelundupan 12 unit motor gede (Moge) berbagai merek tanpa dilengkapi dukumen lengkap.

"Untuk kasus dugaan penyeludupan ini, SPDP-nya sudah dikirimkan ke Kejaksaan, yang berarti kita sudah memulai penyidikan," kata Kapolres Siak AKBP Restika Pardamean Nainggolan, Selasa (19/09/17).

Selain mengirimkan SPDP, polisi juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terkait penyelundupan Moge ilegal itu.

Ia mengungkapkan, kepolisian juga telah mendapatkan surat penyitaan terhadap 12 barang bukti Moge yang diamankan oleh Polres Siak dari ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak.

"Surat penyitaan barang buktinya, telah kita terima dari PN Siak, Senin (18/09/17) kemarin," ujar Restika.

Dikatakannya, hasil koordinasi dengan Regident Korlantas Polri, diketahui sebanyak 10 unit Moge tidak sesuai dengan data Base dan 2 unit lainnya masih berstatus tidak terdaftar.

"Dari koordinasi dengan Regident Korlantas Polri, sebanyak 10 Moge tidak sesuai dengan data Base dan 2 lagi tidak berstatus tidak terdaftar di data Base," jelas Restika.

Sebelumnya, Polres Siak berhasil menggagalkan penyeludupan 12 motor gede (Moge) berbagai merek yang dibawa menggunakan Roro dari Batam ke pelabuhan Buton, Kabupaten Siak, Senin (24/07/17) sekitar pukul 08.00 wib.

Ke-12 motor gede tanpa dilengkapi dokumen lengkap tersebut, rencananya akan dibawa ke Medan untuk kegiatan Touring di Provinsi Aceh.

Selain 12 moge, Polres Siak juga mengamankan 6 orang kurirnya guna proses penyelidikan lebih lanjut, yakni Agil (19), Ferry (22), Akbar (22), Raja (27), Kristiadi (42) dan Husni (42) yang diketahui merupakan warga Batam, Provinsi Kepri.‎ [red]‎