Gerebek Gudang Kosmetik
BPPOM Pekanbaru amankan kosmetik ilegal senilai ratusan juta

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Senin (18/09/17) malam kemarin, menggerebek sebuah toko di Jalan Merak Kecamatan Sukajadi yang diduga dijadikan sebagai gudang kosmetik ilegal.
Dalam penggeledahan itu, BBPOM mengamankan barang bukti berupa 162 item dengan jumlah 336.503 pices kosmetik ilegal yang ditaksir mencapai ratusan juta.
Kepala BBPOM Kota Pekanbaru Mohammad Kasuri menjelaskan, selain menyita barang bukti, dalam penggerebekan itu, seorang pria berinisial F, yang merupakan pengelola usaha itu turut diamankan.
"Ada satu orang pria inisial F yang kita amankan dalam razia yang kita lakukan di tiga tempat hingga Selasa pagi," kata Kasuri, Selasa (19/09/17).
Untuk proses selanjutnya, sambung Kasuri, pihak BBPOM akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses hukumnya.
Dijelaskannya, kosmetik-kosmetik dan jamu tradisional yang disita itu diduga mengandung bahan tak ramah di tubuh manusia.
"Produk-produk kosmetik disebut ilegal apabila tidak memiliki izin edar dari BPOM. Itu artinya tidak ada jaminan keamanan mutu dan kandungannya. Masyarakat selaku konsumen juga harus cerdas, agar mengecek kemasannya, izin dan sebagainya," ujar Kasuri.
BBPOM akan membawa puluhan ribu sampel produk ilegal itu ke laboratorium untuk diuji.
Jika terbukti mengandung bahan berbahaya, kosmetik itu bisa menyebabkan alergi, maupun kanker kulit jika mengandung merkuri.
Lebih lanjut dikatakannya, pelaku terancam dijerat pasal 106 juncto 197 Undang Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda 1,5 miliar. [red]

