Sugeng: Rp2,4 Milyar Dinikmati yang Tak Berhak
Tersangka DTT Pelalawan ditetapkan pekan depan, Bupati sudah diperiksa?
DESAK KPK PERIKSA BUPATI HARRIS - Sejumlah Penggiat Anti Korupsi di Jakarta Berunjukrasa di Gedung KPK Mendesak Agar Bupati Pelalawan HM Harris Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Tak Terduga | Sumber : JP2K
Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah bekerja selama berbulan-bulan, akhirnya, Pekan depan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Tak Terduga (DTT) Kabupaten Pelalawan tahun Anggaran 2012. Penetapan tersangka ini akan diperoleh usai gelar perkara.
"Insya Allah. Minggu depan sudah kita jadwalkan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta, Rabu (30/08/17) kepada Beritariau.com.
Sugeng menyatakan, alat bukti yang diperiksa penyidik sudah cukup. Namun, masih ada beberapa saksi yang sudah dijadwalkan diperiksa minggu depan.
"Nilai kerugian yang didukung bukti cukup sebesar Rp2,4 Milyar. Uang negara itu diduga dinikmati oleh beberapa pihak secara tidak sah. Nanti konstruksi lengkap posisi kasusnya akan diketahui publik setelah proses sidang," kata Sugeng.
Dikonfirmasi terkait pernyataan Pengacara Bupati Pelalawan HM Harris, Asep Ruhiyat, di media online riaudetil.com pada Selasa 29 Agustus kemarin, yang menyatakan bahwa HM Harris sebenarnya sudah diperiksa oleh Kejati Riau pada 19 Juni 2017 pukul 10.00 wib hingga pukul 15.30 wib, Sugeng tak mau menanggapi.
Pernyataan pengacara ini dilansir media pasca aksi unjukrasa sejumlah aktivis anti korupsi yang menamakan diri Jaringan Penggerak Pemberantasan Korupsi (JP2K) di halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 28 Agustus lalu.
Dalam aksi itu, JP2K memajang baliho raksasa bertuliskan 'Periksa Bupati Pelalawan HM Harris. Sekarang Juga!!! Korupsi DTT (Dana Tak Terduga, red) 10,9 M APBD 2012' di halaman KPK.
"Meminta KPK mengusut kasus tersebut dan segera memanggil dan memeriksa Bupati Pelalawan HM Harris," desak Koordinator JP2K Budi Margono dalam aksinya.
Ternyata, pasca aksi itu, Pengacara membeberkan bahwa HM Harris sudah pernah diperiksa dua bulan lalu. Informasi ini, cukup mengejutkan dan menjadi pertanyaan bagi awak media.
"Saya tak mau menanggapi. Kita konsisten tidak memberitahu identitas saksi-saksi untuk kepentingan penyidikan sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, red). Kalau ada pihak lain termasuk pengacara yang menyatakan demikian. Itu urusan yang bersangkutan. Saya konsisten tidak memberitahu," jawab Sugeng tegas.
Seperti diberitakan sebelumnya, atas tudingan di aksi itu, Bupati Pelalawan HM Harris membantah dirinya tak berbuat seperti yang dituduhkan. "Saya tak mau tanggapi. Saya kan tak berbuat," ujar mantan Ketua DPD Golkar Pelalawan ini.
Saat ditanyakan terkait paraf tandatangannya dalam proposal kegiatan di Dana Tak Terduga yang dicairkan itu, Harris tak mengelak.
Namun, Ia mengaku memang memberikan paraf dengan menambahkan kalimat agar pemberian bantuan sesuai aturan.
Lalu, saat ditanyakan siapa yang menerjemahkan paraf tersebut yang kemudian diproses hingga dicairkan dan menjadi temuan, Harris menjawab santai, "Kan ada Sekda dan Wakil (Wakil Bupati, red)".
Terkait tuduhan-tuduhan korupsi yang dialamatkan terhadap dirinya, Harris malah menyatakan hal itu resiko di tahun Politik. "Ini kan tahun Politik," katanya melempar jawaban.
Sebelumnya, secara tegas, Kejati Riau menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh yang diduga terlibat untuk mendalami pengusutan dugaan korupsi dana tak terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2012 di Kabupaten Pelalawan.
Pada tahun 2012 itu, Pelalawan dipimpin bupati saat ini yakni HM Harris. Sedangkan wakilnya saat itu adalah Marwan Ibrahim yang kini jadi terpidana korupsi kasus lahan kantor Bupati. Sedangkan Sekretaris Daerah saat itu, adalah Zardewan yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Pelalawan.
Sebelumnya, Sugeng mengatakan, modus korupsi dana tak terduga itu ada berupa kegiatan fiktif. Lalu kegiatan anggaran yang tanggap darurat bencana yang digunakan tidak sesuai aturan dan pertanggungjawabannya tidak jelas.
Sampai saat ini, lanjutnya penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 73 orang. Bahkan sebenarnya masih banyak lagi yang telah dipanggil tapi tak hadir.
"Ini sudah optimal, tak perlu semuanya. Kini kita tinggal periksa dua ahli, satu dari kampus dan satu lagi dari birokrat yang ahlinya tentang pengelolaan bantuan ini," ungkap Sugeng.
Dia menambahkan bahwa pihaknya juga fokus untuk pengembalian uang meskipun jumlahnya kecil-kecil. Saat ini, kata dia, sudah Rp55 juta yang berhasil disita dan setelah itu segera akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. [red]

