Laporan Rian Sibarani (LBH Pekanbaru)

Stop lemahkan KPK! Para calon Advokat dukung KPK sikat Advokat terlibat Korupsi!

Stop lemahkan KPK! Para calon Advokat dukung KPK sikat Advokat terlibat Korupsi!

ANTI KORUPSI - Para Peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Anti Korupsi Saat Sesi Materi di Gedung KPK | LBH Pekanbaru

‎JAKARTA - Selama 72 tahun Indonesia merdeka dan sudah 7 (tujuh) kali pergantian presiden, ternyata Indonesia belum menunjukkan kemajuan demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta pemberantasan korupsi. Praktek korupsi terus berlanjut, seolah sudah menjadi budaya para elit penguasa di daerah maupun pusat.

Hal ini sangat menciderai semangat reformasi yang meruntuhkan kekuasaan orde baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang aktif dan gencar dalam pemberantasan korupsi, justru diserang dari berbagai sisi. Berbagai upaya pelemahan KPK dilakukan oleh berbagai kalangan mulai dari upaya Revisi UU KPK, Kriminalisasi Pimpinan KPK, dibentuknya Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI, dan kriminalisasi serta upaya pembunuhan terhadap pegawai KPK Novel Baswedan, yang sampai saat ini tidak jelas penyelesaiannya.

Ditengah tengah upaya pelemahan tersebut, KPK tetap tak gentar dalam melakukan pemberantasan Korupsi. Beberapa waktu lalu, melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap Advokat dan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dirjen Perhubungan Laut, dan Wali Kota Tegal.

Keterlibatan Advokat dalam praktik korupsi di negeri ini menambah catatan kelam dan merusak semangat anti korupsi, bukan sekali ini saja Advokat menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi.

Keterlibatan advokat dalam praktik korupsi sudah menjadi rahasia bersama.

Advokat yang terlibat dalam praktik korupsi justru mencoreng profesi Advokat yang merupakan salah satu penegak hukum di negeri ini dan seyogyanya mengawal semangat anti korupsi.

Bahkan, ada Advokat yang terlibat dalam menyuap panitera Pengadilan.‎

Terlepas dari rumusan normatifnya, korupsi dapat didefenisikan sebagai tindakan yang 'busuk'.

Tindakan koruptif telah merusak demokrasi yang menjadi cita reformasi. Korupsi telah membusukan proses politik menghambat pemerataan ekonomi dan pembangunan dan pada akhirnya melanggengkan ketidakadilan.

Warga Negara masih senantiasa berjarak dengan hak asasinya akibat praktik praktik busuk yang dijalankan oleh elit Negara.

Demi pembangunan infrastruktur, industri, pertambangan dan perkebunan skala besar, para elit penguasa sering kali berdalih semuanya dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan daerah.

Akan tetapi yang terjadi adalah perampasan tanah, penindasan, politik upah murah, dan pengerukan sumber daya alam yang berlebihan berimbas pada rusaknya lingkungan dan bertambahnya kemiskinan serta dijadikan lahan untuk korupsi.

Hak ekonomi, sosial dan budaya dijadikan tumbal demi pemuasan hasrat busuk para penguasa. Disamping itu, lemah dan tidak adanya usaha nyata pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat.

Negara mengabaikan tanggungjawabnya terhadap peristiwa masa lalu.

Hal ini diperparah dengan terbitnya Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Ormas.

Melalui Perppu tersebut Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Kemasyarakatan secara sepihak dan secara sewenang-wenang, hal ini merupakan contoh nyata suatu pembusukan dalam kehidupan berdemokrasi.

Berangkat dari situasi di atas, kami para peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Anti Korupsi yang diadakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Advokat Indonesita (PERADI) dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyampaikan;

  1. Bahwa Pelemahan-pelemahan KPK menunjukkan kemunduran semangat anti korupsi; Bahwa Advokat terlibat korupsi mencoreng prefesi advokat yang sejatinya adalah salah satu penegak hukum.‎
  2. Bahwa pembangungan Infrastruktur demi kepentingan bersama adalah kebohongan besar, tanpa diimbangi dengan kesejahteraan masyarakat dan jaminan perlindungan lingkungan hidup.‎
  3. Bahwa tidak tuntasnya penyelesaian pelanggaran HAM Masa Lalu merupakan kegagalan pemerintah dalam mewujudkan keadilan.‎
  4. Bahwa terbitnya Perppu Ormas merupakan kegagalan pemerintah dalam mengawal demokrasi dan merupakan suatu pelanggaran HAM.

‎Oleh karenanya, Peserta PKPA Anti Korupsi 2017 menyatakan;

  1. Mendesak Pemerintah untuk menghentikan segala upaya pelemahan KPK.
  2. Mendesak DPR RI untuk menghentikan Pansus Hak Angket KPK.‎
  3. Mendesak Pemerintah untuk menuntaskan Kasus yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan.‎
  4. Mendorong KPK untuk segera melakukan pembenahan Internal jika di dalam tubuh KPK terdapat upaya pelemahan dari dalam KPK itu sendiri.‎
  5. Mendorong Lembaga Peradilan untuk berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.‎
  6. Mendorong Organisasi Advokat untuk tegas menindak advokat yang terlibat korupsi dan memberikan pemahaman serta terang terangan menolak praktik korupsi diberbagai sektor.‎
  7. Mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas tindak pidana korupsi mengatas-namakan pembengunan dan berdampak pada perampasan lahan dan terjadinya kerusakan lingkungan.‎
  8. Mendesak Pemerintah untuk segera mencabut Perppu Ormas.‎
  9. Mendesak Pemerintah untuk segera menyelesaikan Pelanggaran HAM yang berat Masa lalu.‎
  10. Mendesak pemerintah memberikan perlindungan dan menhentikan segala kriminalisasi terhadap Petani, Nelayan, Buruh serta memberikan bukti nyata bahwa Negara mengakui keberadaan masyarakat Adat.‎
  11. Mengajak seluruh tatanan masyarkat untuk mengawal dan menyerukan Anti Korupsi di Indonesia.‎ [rls]