Tercatat, ada 527 tower ilegal berdiri di Pekanbaru, 21 unit disegel dan 2 unit dibongkar
TOWER BERDIRI DI SD - Satu unit menara telekomunikasi (tower) berdiri di sekitar areal lingkungan Sekolah Dasar Negeri 187 Kecamatan Tampan | Istimewa
Beritariau.com Pekanbaru - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru, mencatat, ada sebanyak 527 Menara Telekomunikasi (Tower) ilegal yang berdiri di Kota Pekanbaru.
Data itu tercatat dari tahun 2001 hingga tahun 2015. Dari jumlah itu, 21 unit tower disegel dan dua diantaranya telah dibongkar paksa oleh Satpol PP Pekanbaru.
"Untuk dua tahun belakangan ini, terhitung dari awal tahun 2016 sampai 2017 tahun ini, seluruh tower telekomunikasi yang tumbuh di Pekanbaru bisa dipastikan ilegal atau tidak memiliki izin," Kata Kepala Bidang Pendataan DPM PTSP, Azhar, Rabu (09/08/17).
Penjelasan itu disebutkannya setelah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru berpindah kewenangan. Sebelumnya, persoalan izin tower diterbitkan okeh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Kota Pekanbaru.
"Sekarang ini, seluruh perizinan tower dilimpahkan kepada DPM PTSP Pekanbaru. Kita disini kita belum pernah menerbitkan izin tower lagi," terangnya.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan ulang atau verifikasi seluruh tower yang berdiri di Kota Pekanbaru. Data ini menurutnya valid dan rampung.
"Saat ini real tower yang berdiri kita belum tahu pasti, untuk lebih jelasnya bisa dilihat dibagian pengawasan," pungkasnya. [red]

