Tunjangan DPRD Pekanbaru bakal naik dua kali lipat
Ilustrasi
Beritariau.com Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, saat ini tengah menggodok Ranperda tentang hak keuangan dan admistrastif pimpinan dan anggota DPRD kota Pekanbaru. Penggodokan ini berkaitan dengan kenaikan tunjangan yang bakal diterima oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Koordinator FITRA Riau, Usman menilai, pembahasan itu tidak rasional dan tidak masuk akal ditengah defisit APBD Kota Pekanbaru yang tengah mengalami penurunan secara drastis meskipun pembahasan itu hak prerogatif legislator.
"Menurut saya, tidak masuk akal dan tidak manusiawi. Tunjangan itu kalau sesuai dengan hasil pekerjaannya selama ini, ya tidak masalah. Tapi kita lihat sendiri kinerja anggota dewan seperti apa sekarang ini," kata Usman, saat dikonfirmasi, Minggu (09/07/17).
Menurutnya, ketika DPRD Kota Pekanbaru membahas kenaikan tunjangannya, dia menilai itu sama dengan menggunakan azaz kepentingan politik daripada mengurusi kepentingan rakyat.
"Ketika mereka (DPRD,red) membahas kenaikan tunjangan, ini sungguh tidak manusiawi di tengah kondisi gaji guru dan petugas kebersihan yang mangkrak dan tidak dibayarkan," tegasnya.
Dia menilai, DPRD Kota Pekanbaru, dianggap tidak memikirkan kondisi kesulitan masyarakat yang telah memilihnya berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil) di masing-masing perwakilan.
"Seharusnya mereka (DPRD,red) memikirkan pola defisit anggaran kota pekanbaru saat ini, dimaksimalkan dengan melakukan penghematan dan tidak boros serta menggali lagi potensi pendapatan lainnya," ucapnya memberi saran.
Sebagaimana diketahui, saat ini APBD murni Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017 berjumlah Rp2,3 triliun. Jika dibandingkan dengan APBD Perubahan tahun 2016 sebesar Rp2,5 triliun, angka ini mengalami penurunan sebesar Rp161 miliar atau 29,51 persen.
Secara kumulatif, Pendapatan Daerah tahun 2017 mengalami penurunan sebesar Rp145 miliar atau 22,46 persen dari target APBD Perubahan tahun 2016 sebesar Rp.2,4 triliun sehingga menjadi Rp.2,3 triliun. Anjloknya keuangan daerah itu disebabkan karena adanya penurunan Pendapatan dari target penerimaan yang ditetapkan.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman, mengaku bahwa unsur pimpinan DPRD Kota Pekanbaru mendapatkan gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp4,5 juta perbulan. Keseluruhan itu sudah termasuk tunjangan representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
"Itu ada angkanya Rp125 ribu dan ada Rp300 ribu. Termasuk tunjangan komisi," ungkap politisi PAN itu menjawab.
Sementara, untuk unsur Anggota DPRD Kota Pekanbaru, gaji pokok diterima sebesar Rp4,5 juta per bulan. Itu katanya, belum termasuk gaji representasi sebesar Rp1,6 juta. Ditambah tunjangan tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
Ketua Pansus Ranperda tentang hak keuangan dan admistrastif pimpinan dan anggota DPRD kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti membenarkan adanya kenaikan tunjangan yang didapatkan dari DPRD Kota Pekanbaru.
"Sekarang ini Ketua DPRD Pekanbaru menerima representasi Rp2,1 juta. Wakil ketua menerima Rp1,8 juta dan Anggota DPRD Rp1,5 juta," terangnya.
Kenaikan nanti akan bervariasi setelah terbitnya Perda. Untuk ketua DPRD Pekanbaru menerima representasi (gaji pokok) setara dengan Walikota, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru menerima 80 persen dan anggota menerima 75 persen dari uang representasi saat ini.
"Sementara untuk mobil dinas, kalau daerah tidak menyediakan akan menggantikannya dengan tunjangan transportasi. masing-masing daerah berbeda. Dan belum ada angkanya karena masih menunggu aturan Permendagri dulu," katanya.
Tunjangan jabatan juga ikut naik sebesar 145 persen dari uang representasi. Awalnya Rp2,28 juta (anggota dewan) menjadi Rp6,61 juta.
Sementara tunjangan komunikasi intensif mengalami kenaikan drastis. Setiap bulan pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru menerima Rp6,3 juta. Dengan aturan terbaru, nilainya bisa mencapai 7 kali dari uang representasi ketua DPRD sekarang Rp2,1 juta.
Artinya, tunjangan komunikasi intensif yang diterima mencapai Rp14,7 juta. Dengan kenaikan senilai Rp8,4 juta.
Meski begitu, Ida enggan membocorkan nilainya karena saat ini pihaknya masih menunggu aturan yang dikeluarkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Sekarang uang tunjangan komunikasi intensif dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru sebesar Rp8 juta. Dan wakil Ketua DPRD Pekanbaru Rp6 juta," jelasnya.
Nominal yang sama diterima untuk tunjangan reses, yakni Rp14,7 juta. Ida juga membocorkan saat ini ada tiga kategori pengelompokan yang diterima dari uang reses. Untuk kategori tinggi menerima 7 kali uang representasi ketua DPRD, sedang 5 kali dan rendah 3 kali.
"Angkanya belum dapat. Kalau sekarang uang reses di Kota Pekanbaru masuk dalam kategori kelompok tinggi. Apakah nanti masuk dalam kategori tinggi atau sedang. Tergantung kemampuan keuangan daerah," terangnya.
Dari data yang dihimpun, take home pay (penghasilan dibawa ke rumah) yang diperoleh saat ini dengan berpedoman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokeler dan keuangan pimpinan dan Anggota DPRD, keseluruhannya berkisar antara Rp24-25 juta untuk pimpinan. Sementara, anggota sekitar Rp20-21 juta.
Merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, take home pay yang diterima para wakil rakyat naik hingga dua kali lipat dari angka yang diterima saat ini.
Bila meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti sebagai wakil rakyat, mereka mendapat uang jasa pengabdian. Bila masa bakti sampai dengan 5 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 bulan atau paling banyak 6 bulan uang representasi dengan nilai total Rp9,45 juta.
Tunjangan komunikasi intensif, sebelumnya setiap bulan pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru menerima Rp6,3 juta. Dengan aturan terbaru, nilainya bisa mencapai 7 kali dari uang representasi ketua DPRD sekarang Rp2,1 juta.
Secara hitung-hitungan, tambahan take home pay Rp 36,88 juta. Artinya, anggota dewan menerima gaji dan tunjangan dengan nilai total Rp 63,56 juta setiap bulan. [red]

