Rukonya Disita Panin Bank
Mata nenek Rubinem berkaca-kaca, Pengadilan: Bank Panin & Notaris JD melawan Hukum

GUGAT PANIN BANK - Mata Nenek Rubinem Berkaca-kaca Saat Menerima Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru | Istimewa
Beritariau.com, Inhu - Meski sedang berpuasa, Rubinem, warga Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini, tak sanggup menahan airmatanya saat menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang diserahkan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada Kamis (15/06/17).
Didampingi Ketua LSM MPR Bernas Hatta Munir,
Nenek berusia 66 tahun ini terharu saat menerima hasil putusan hakim PT Pekanbaru, yang telah menerima seluruh gugatannya dalam perkara banding atas tanah dan bangunan yang selama ini disita pihak bank. Air matanya tak terbendung lagi.
Dalam petikan salinan putusan PN Pekanbaru nomor 30/PDT/2017/PT.PBR tersebut, PT Pekanbaru mengadili dan menerima permohonan banding Rubinem serta membatalkan putusan PN Rengat nomor 23/Pdt.G/2015/PN.Rgt tanggal 27 Juli 2016, yang sebelumnya menolak gugatan Rubinem dan menghukum Rubinem membayar perkara sebesar Rp.4.144.000.
Selain itu, PT Pekanbaru menyatakan bahwa yang dilakukan para terbanding semula tergugat bernama Syafrizal, pengusaha bernama Marganti, oknum pejabat Notaris di Rengat inisial JD dan Bank Panin serta BPN Inhu merupakan perbuatan melawan hukum.
"Pengadilan Tinggi Pekanbaru juga memerintahkan para terbanding dan turut terbanding untuk mengembalikan kepemilikan tanah bersertifikat atas nama Syafrizal (terbanding yang sebelumnya tergugat 1) kepada keadaan semula atas nama Rubinem," ujar Hatta Munir, saat mendampingi Rubinem menerima salinan putusan PT Pekanbaru di PN Rengat.
Menurut Hatta Munir, pihak Rubinem berharap para terbanding yang sebelumnya tergugat seperti Syafrizal, Marganti, Oknum Pejabat Notaris inisial JD dan tergugat lainnya, dihukum serta melaksanakan putusan pengadilan dan mengganti kerugian materil kepada Rubinem.
Sebelumnya, jajaran Kepolisian Sektor Pasir Penyu telah menangkap dan menahan Syafrizal (tergugat 1 dalam perkara perdata, red) sebagai terlapor dalam kasus dugaan penggelapan uang dan pemalsuan tandatangan Rubinem pada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN Inhu serta pemalsuan tandatangan pada Akta Jua Beli dihadapan oknum Notaris inisial JD.
Penangkapan Syafrizal atas laporan Rubinem ke Polsek Pasir Penyu pada tahun 2013, lalu.
Rubinem melaporkan bahwa tanah dan ruko miliknya yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Air Molek, telah berganti nama menjadi nama Syafrizal.
Gugatan ini dilayangkan, lantaran adanya dugaan pemalsuan tandatangan dalam peralihan nama kepemilikan tanah yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Rengat.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Bank Panin hendak menyita ruko miliknya karena kredit macet yang dilakukan Syafrizal menggunakan sertifikat tanah yang dipalsukan.
Selain melaporkan kasus ini ke Polsek Pasir Penyu, sebelumnya, Rubinem juga melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Rengat. Namun putusan PN Rengat menolak gugatannya sampai akhirnya PT Pekanbaru menerima permohonan banding Rubinen dan membatalkan putusan PN Rengat. [ysf]

