Dijerat Empat Pasal Berlapis

Bakal diadili, Pemilik Panti Asuhan "Maut" Tunas Bangsa kerap mengomel

Bakal diadili, Pemilik Panti Asuhan "Maut" Tunas Bangsa kerap mengomel

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan berkas tersangka Lili Rachmawati sekalis Pemilik Panti AsuhanYayasan Tunas Bangsa, sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Ia diduga sebagai dalang dari kasus dugaan penelantaraan dan kekerasan terhadap anak di panti asuhan yang Ia kendalikan itu. Pasalnya, ‎salah satu bocah penghuni panti, M Ziqli, tewas. 

Artinya, tak lama lagi, wanita paruh baya ini bakal segera diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Biasanya 2 minggu, tapi tak sampai segitu. Secepatnya akan dilimpahkan berkas tersangka ke pengadilan," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Lili, Sukatmini didampingi Budi Darmawan, Jumat (31/03/17) kemarin.

Lili, lanjut Sukatmini, bakal dijerat dengan pasal berlapis. Setidaknya ada empat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) yang akan didakwakan kepada Lili saat persidangan nanti.

Ancamannya, sedikitnya enam tahun penjara. Adapun pasal dimaksud adalah Pasal 80 ayat 1, Pasal 80 ayat 2, Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 77 b Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dikatakan Budi, proses penanganan kasus ini di Kejaksaan menyusul penyerahan dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru ke Kejari Pekanbaru pada Jumat pagi, 31 Maret 2017. Setelah menjalani pemeriksaan berkas atau administrasi, tersangka Lili dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kulim, Kecamatan Tenayanraya, Kota Pekanbaru.

"Dititipkan di sana selama menjalani proses persidangan nantinya di pengadilan," tutur Budi.

Budi juga mengungkapkan sikap Lili selama menjalani proses tahap II. Lili disebut tak henti-hentinya mengomel begitu diserahkan penyidik kepolisian hingga masuk ke mobil tahanan.

Seperti diketahui, kasus panti asuhan maut ini terungkap ketika M Ziqli yang masih berusia 18 bulan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad, Pekanbaru, pada akhir Januari lalu. Beberapa jam dirawat, Ziqli dinyatakan meninggal dunia.

M Ziqli kemudian diserahkan kepada kerabatnya. Paman korban, Dwiyatmoko menemukan ada kejanggalan pada tubuh korban dan melapor ke Polresta Pekanbaru.

Hasil visum menyebut adanya kekerasan tumpul pada bagian tubuh korban dan terdapat pengentalan darah.

Kepolisian kemudian turun ke panti asuhan yang berada di kawasan Tenayan Raya itu. Kondisinya dinyatakan tidak layak bagi perkembangan anak karena setiap sudut ruangan banyak sampah dan terdapat makanan bekas gigitan tikus, serta kedaluwarsa.

Ada 17 anak panti asuhan maut diselamatkan. Semuanya sudah dititipkan ke panti anak milik Dinas Sosial Provinsi Riau.

Hanya saja sejak ditahan, Lili selalu membantah menelantarkan anak asuhnya, apalagi melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian. [red]‎