Bejat, Pria di Meranti ini Cabuli Anak Tirinya Hingga Belasan Kali

Bejat, Pria di Meranti ini Cabuli Anak Tirinya Hingga Belasan Kali

Beritariau.com, Pekanbaru - Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Riau, tepatnya dari Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelaku Supian alias Yanto alias Tuken (55) ini tega menggauli anak tirinya, RS yang masih 13 tahun hingga belasan kali.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah melalui Kasi Humas, Iptu Djonni Rekmamora mengatakan, bahwa kejadian pencabulan ini dilaporkan langsung oleh Ss, Ibu kandung korban yang tak lain merupakan istri pelaku. 

Perbuatan cabul lelaki tua yang akrab disapa Tuken itu, Kata Djonni, pertama kali diketahui ketika Ss sedang terlelap tidur diruang tamu bersama korban. 

Saat Ss terlihat tertidur lelap itulah, si tua ini nekat menjalankan aksi bejatnya terhadap korban diruang tamu rumah kediamannya, Jalan Gelora, Kelurahan Selatpanjang Kota.

Saat Ss terbangun, Ss kaget tak kepalang, melihat pelaku yang tak lain adalah suaminya ini sedang berbuat cabul terhadap anaknya, Rs. yang kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Meranti.

Kepada pihak Kepolisian, Kata Djonni, Tuken mengaku sudah 12 kali melakukan perbuatan cabul tehadap korban dan 5 kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Setiap melakukan perbuatannya, terlapor mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada Ibunya atau istri terlapor, dan dipagi harinya terlapor memberi uang jajan sebesar Rp 3.000," jelas Djonni.

Atas perbuatan bejatnya itu, Supian alias Yanto alias Tuken di jerat Pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU RI No.23 thn 2002 ttg Prlindungan Anak. [red]