Jalani Tahap I
Polda Riau tunggu petunjuk Jaksa terkait kasus Karlahut PT SSP & PT WSSI

Salah Satu Lahan di Wilayah Riau yang Terbakar
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memastikan proses hukum dalam kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang menyeret 2 perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Sontang Sawit Permai (SSP) dan PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) sebagai tersangka, tetap berjalan.
Dua perkara terserbut sedang menjalani tahap I. Dimana, Ppenyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menungu petunjuk Jaksa.
"PT SSP dan PT WSSI, sudah tahap 2 dua-duanya. Masih menunggu apakah berkasnya sudah dinyatakan lengkap," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (31/01/17).
Diketahui, lokasi kebun PT SSP di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan PT WSSI di Kabupaten Siak. Guntur menyebutkan, jika dalam tempo 14 hari berkasnya belum dikembalikan oleh Jaksa atau tidak menjalani tahap P19, maka otomatis dinyatakan lengkap atau P21.
Dilanjutkannya, sejauh ini, penyerahan berkas atau tahap I baru untuk tersangka perusahaan atau kooporasi. Sedangkan tersangka perseorangan selaku penanggungjawab perusahaan tersebut masih dilakukan penyidikan.
Untuk diketahui, September lalu, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan keterlibatan kedua perusahaan ini dalam peristiwa Karlahut yang terjadi di Riau.
Disebutkan, sedikitnya 80 hektar lahan terbakar di areal PT WSSI. Sementara, sebanyak 40 hektar di areal PT SSP.
Selain itu, penyidik juga membongkar modus dugaan kesengajaan membakar lahan yakni dengan cara membuka sekat atau memblok kanal sehingga areal terbakar jelas ditentukan. [red]

