Mediasi Antara Pelaku dan Korban Gagal
2 oknum Polisi di Kampar dituding peras tersangka, Ini jawaban Kapolres..

ilustrasi pemeriksaan
Beritariau.com, Pekanbaru - Kabar adanya pungutan liar (Pungli) pengurusan kasus mencuat dari internal Kepolisian di Kabupaten Kampar.
Pihak keluarga dari seorang tersangka dugaan pelecehan seksual, mengaku diperas oleh dua oknum polisi di Sektor Kampar Kiri berinisial NS dan DA. Keduanya berpangkat Brigadir.
"Total dana yang sudah kita setor sebesar Rp3,3 Juta dengan dua kali penyerahan," kata Ajarman kepada Beritariau.com, Senin (30/01/17).
Ajarm$an merupakan paman dari ZR, remaja 17 tahun warga Desa Aur Kuning Kecamatan Kampar Kiri Hulu yang jadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang gadis yang juga berusia 17 tahun. Kasus itu, terjadi pada 09 Desember 2016 lalu.
Ajarman mengaku, pihaknya sadar bahwa kemenakannya tersebut memang salah meskipun masih dibawah umur. "Kita tahu bahwa dia (ZR) salah dan wajib diproses. Tapi janganlah diperas kayak gini, dia ini anak yatim," kata Ajarman.
Namun, lantaran ditakut-takuti oleh kedua oknum tersebut, tutur Ajarman, akhirnya pihak keluarga sepakat menyediakan dana sesuai permintaan.
Diterangkannya, kemenakannya ini adalah anak yatim dan tergolong tidak mampu.
"Ya kita ditakut-takuti bahwa kasus ini akan dinaikkan," ungkap Ajarman.
Akhirnya, pada 10 Desember 2016, pihaknya terpaksa menyerahkan uang senilai Rp3 juta kepada oknum penyidik NS dan DA di Cafe Tarra Lipat Kain. Sejumlah saksi, kata Ajarman, melihat penyerahan uang itu.
Keesokan harinya, ZR akhirnya dilepaskan.
Namun, tak sampai disitu, beberapa hari kemudian, oknum polisi berinisial Da kembali menjumpai Ajarman yang mengatakan bahwa kasus tersebut sangat berat dan mereka menawarkan akan mencarikan Jaksa dan Hakim untuk memegang kasus tersebut.
Pihak keluarga pun berkonsultasi dengan Kepala Desa dan mereka sanggup menyiapkan dana sebesar Rp20 juta dengan jaminan surat tanah.
Diceritakannya lagi, DA kembali meminta uang sebesar Rp600 ribu. Namun, hanya Rp 300 ribu yang bisa diserahkan Ajarman pada 17 Desember 2016 itu. Penyerahan itu pun disaksikan sejumlah orang.
Dijelaskannya, dalam kasus ini, sebenarnya sudah dilakukan upaya diversi (mediasi, red) lantaran pelaku dan korban sama-sama masih dibawah umur.
Kasus ini, katanya lagi, juga telah disampaikan kepada pemerintahan desa dan telah dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh Perangkat Desa, Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat dan warga lainnya pada tanggal 16 januari 2017.
Hasilnya, masyarakat menolak penangkapan yang dilakukan oleh oknum polisi tanpa disertai Surat Perintah Penangkapan/pemberitahuan kepada pemerintah setempat dan menolak adanya pemerasan oknum polisi tersebut.
Data diterima Beritariau.com, pernyataan penolakan ini, tertuang dalam Berita Acara Rapat Koordinasi di Desa Aur Kuning tanggal 16 Januari 2017, yang ditandatangani langsung oleh Ketua BPD Aur Kuning.
Ajarman pun mengaku telah menyampaikan kejadian ini kepada sejumlah awak media di kantor PWI Cabang Kampar Jalan A Yani Bangkinang.
"Agar tak menjadi fitnah, dalam waktu dekat kami akan melapor ke Propam," tutup Ajarman.
Dikonfirmasi terpisah terkait tuduhan serius terhadap anak buahnya ini, Kapolres Kampar AKBP Edi Sumardi Priadinata menampik dengan tegas.
Dijelaskannya, proses hukum dalam kasus tersebut telah ditangani dengan baik oleh Polsek Kampar Kiri.
"Mulai dari proses penerimaan laporan dari korban, pemeriksaan saksi dan melakukan mediasi sesuai permintaan keluarga tersangka," ungkap Edi, Selasa (31/01/17) via Whatsapp Messenger.
Sebagai konsultan yang solutif, kata Edi, Polri tentunya memfasilitasi permohonan pihak keluarga tersangka untuk dimediasi dengan keluarga korban.
"Dan, pelaku juga sudah kita tahan sesuai dugaan pelanggaran hukumnya," sebutnya.
Ternyata, lanjut Edi, selama proses mediasi yang dibantu oleh penyidik antara pelaku dan keluarga korban yang dihadiri oleh beberapa pihak keluarga, tidak tercapai mufakat.
Hal ini, terkait kompensasi keluarga pelaku kepada pihak keluarga korban.
"Nah, tidak tercapainya kompensasi dari pihak keluarga pelaku kepada keluarga korban inilah yang disebut sebagai pemerasan. Ini kan sudah fitnah," tegas Edi. [red]

