Dihiasi pelajar dan anak-anak putus sekolah, warnet di Pekanbaru beroperasi 24 jam
ANAK-ANAK MAIN GAME ONLINE - Anak-anak terlihat asik bermain game online di warnet | Istimewa
Beritariau.com Pekanbaru - Pengawasan terhadap Warung Internet (Warnet) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dinilai masih lemah. Warnet masih beroperasi selama 24 jam. Ironisnya, pelanggan yang ada di warnet di dominasi oleh kaum anak-anak yang umumnya pelajar sekolah dan anak-anak putus sekolah.
Seperti pengakuan dari Robi (16) dia sudah menjadi pelanggan tetap di salah satu warnet yang ada di Kecamatan Marpoyan Damai. Bahkan, Robi mengaku bolos sekolah dan setiap pukul 08.00 WIB selalu mangkal di warnet langganannya tersebut untuk bermain game online.
"Aku sudah jadi member disini bang. Mau sekolah malas. Enak main game online. Daripada pergi sekolah ngantuk," ucap Robi, kepada beritariau.com, disela aktivitasnya bermain game online dan masih memakai seragam sekolah, Kamis (26/01/17) pagi.
Berbeda halnya dengan pengakuan Oki (14) remaja tanggung bertubuh kurus dan berkulit hitam manis ini. Dia sudah menjadi langganan tetap selama 3 tahun hingga saat ini di salah satu warnet yang ada di Kecamatan Lima Puluh. Bahkan, Oki dalam pengakuannya putus sekolah karena desakan himpitan ekonomi keluarga dan memilih bergabung dengan teman-teman sebayanya bermain game online hingga larut malam.
"Orang tuaku nggak ada uang bang. Adek-adekku juga bersekolah. Terpaksa aku mengalah. Mau kerja nggak ada, terpaksa gabung sama kawan-kawan main game di warnet," tuturnya.
Beritariau mencoba melakukan pembicaraan dengan salah seorang penjaga warnet berinisial DS. Di warnetnya ini, 20 komputer beroperasi selama 24 jam dan didominasi oleh kaum pelajar dan remaja.
"Kita buka 24 jam bang. Banyak anak-anak main game online disini. Ada juga yang pakai baju sekolah. Mau dilarang nggak enak pulak, dia bayar main disini. Namanya usaha ya mau gimana lagi," paparnya.
Dari pantauan, puluhan komputer dan headphone berjejer dan bersekat setinggi leher orang dewasa. Di dinding warnet, ditempel peringatan larangan membuka situs orang dewasa dan larangan memakai baju seragam sekolah.
Data yang dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, per Januari 2017. Pemko Pekanbaru hingga saat ini sudah mengeluarkan 106 izin usaha warnet.
Pemko Pekanbaru melalui dinas pelayanan satu pintu mengaku, izin usaha diberikan mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi dan Gangguan.
"Perda khusus tentang warnet kita belum punya. Mengacu kepada perda itu, setiap orang yang membuka usaha harus ada izin retribusi dan gangguan," kata Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru M Jamil melalui Kasi Sistem informasi dan Gangguan, Terresia.
Dijelaskannya, dalam mengeluarkan izin usaha warnet, pemohon harus menyertakan rekomendasi surat dari Lurah dan Camat berdasarkan domisili tempat usaha.
Rekomendasi itu selanjutnya dibawa ke Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Pekanbaru dengan menyertakan tambahan aturan-aturan yang dibubuhkan dalam selembar surat pernyataan.
"Surat pernyataan isinya tidak menyekat ruangan tinggi-tinggi atau harus terlihat dari luar dan jam operasional dimulai pukul 08.00 hingga pukul 22.00 WIB. Warnet dilarang akses situs porno dan anak sekolah berseragam pada jam belajar tidak dibenarkan masuk didalam warnet," jelasnya.
Apabila aturan yang telah disepakati itu dilanggar, pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang disepakati. Pihaknya, akan menerjunkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdiri dari Satpol PP dengan berkoordinasi melalui RT/RW, Lurah dan Camat.
"Tim yustisi akan kita terjunkan untuk melakukan razia ke lapangan. Pernah juga kita mengingatkan beberapa warnet yang melanggar ketentuan berdasarkan razia yang pernah dilakukan," pungkasnya. [bam]

