Zaiful Yusri Mantan Kepala BPN Kampar

Jaksa sita lahan hutan 500 hektar di TNTN yang dirampas oknum Pejabat BPN Riau

Jaksa sita lahan hutan 500 hektar di TNTN yang dirampas oknum Pejabat BPN Riau

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menyita lahan seluas sekitar 500 hektare (ha) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau yang dirampas oleh oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dari negara.

Lahan yang merupakan kawasan hutan itu, dijadikan hak milik perorangan melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Zaiful Yusri.

Zaiful kini menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil BPN Provinsi Riau.

Dugaan penerbitan Sertifikat itu, diduga dilakukan Zaiful saat menjabat sebagai Kepala BPN Kabupaten Kampar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, penerbitan SHM yang dilakukan Zaiful telah menimbulkan kerugian negara. Zaiful pun telah dijadikan tersangka.

"Memang ada penyitaan, ada 500 hektare lahan TNTN yang disita. Yang disita sudah ditanami sawit produktif," kata Sugeng di Pekanbaru‎, Rabu (18/01/17) lalu.

Sugeng menyebut, kasus ini masih dalam penyidikan pihaknya. Dia menyebut akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Hanya saja, Sugeng belum bersedia menyebut identitas tersangka.

"Nantilah, masih penyidikan. Kalau sudah lengkap nanti dijelaskan secara detail," ujar Sugeng.

Dari data yang dirangkum, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 2014. Hal itu dilakukan setelah penyidik Kejati Riau menemukan bukti permulaan cukup terjadinya tindak pidana yang merugikan negara.

Kasus ini telah menjerat mantan Kepala BPN Kampar Zaiful Yusri pada 2014 lalu. Dalam penyidikan kasus ini, Kejati telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Hasilnya, ditemukan kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Nilai (kerugian negara) sudah ada. Tapi jumlah pastinya masih koordinasi lebih lanjut dengan BPKP, karena kita masih perlu melengkapi beberapa hal yang mereka butuhkan," kata Sugeng.

Dalam perjalanan kasus ini, diketahui kalau Zaiful diduga menerbitkan SHM di areal TNTN seluas sekitar 500 ha. Sertifikat ini dinilai tidak sesuai prosedur dan berada di dalam kawasan TNTN.

Sugeng mengatakan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan terlibat dalam kasus ini. Pasalnya, Zaiful diduga menerima uang dari pihak lain dalam penerbitan SHM tersebut.

Untuk itu, ia meminta agar diberikan waktu untuk dapat melakukan penyidikan lebih lanjut. Sebagai informasi, kasus yang ditangani Kejati Riau itu terjadi pada 2003 hingga 2004.

Tersangka Zaiful Yusri diduga menerbitkan 217 SHM yang diberikan kepada 28 orang/pihak. Terdapat sekitar 511,24 ha lahan yang dialihfungsikan dari kawasan hutan lindung menjadi milik perorangan.

TNTN merupakan salah satu dari tiga taman nasional yang membentang di sejumlah kabupaten. Saat ini, wilayah tersebut menjadi perhatian publik setelah TNTN sempat terbakar hebat pada akhir Juni 2016 lalu. [red]‎