Pengacara Ogah Datang, Sidang Perdana Ketua DPRD Bengkalis Ditunda

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Sidang perdana dengan terdakwa Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi yang dijadwalkan hari ini, Rabu (18/1/2017), terpaksa ditunda. Sidang untuk kasus dana bansos ini ditunda lantaran pengacara terdakwa diduga sengaja tidak hadir.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Heru Wahyudi rencananya dimulai sekitar pukul 12.30 WIB. Terdakwa Heru Wahyudi sudah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitriadi SH dan Aprillyana SH ke persidangan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Namun selang beberapa waktu, sidang ynag dipimpin Joni SH terkesan tampak janggal, karena terdakwa tak didampingi pengacaranya.
"Saudara terdakwa, hari ini dimulainya sidang saudara. Apa saudara tidak didampingi pengacara? Sidang terdakwa ini wajib didampingi pengacara, mengingat ancaman hukumannya diatas lima tahun," tanya ketua majelis hakim, Joni SH.
Mengingat pengacara terdakwa tidak hadir, maka sidang ditundda hingga Senin (23/1/2017) mendatang. Namun, hakim Joni menambahkan, jika terdakwa tidak mampu didampingi pengacara maka akan diberikan pengacara dari negara.
Sementara itu, Razman Arif Nasution SH, selaku pengacara Heru Wahyudi ketika dikonfirmasi riauterkini.com mengatakan, jika dirinya sengaja tak menghadiri sidang perkara pokok kliennya. Pasalnya, Razman beralasan jika sidang gugatan praperadilan kliennyaasih berjalan.
"Sidang sengaja tidak saya hadiri, karena gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya masih berjalan. Jika saya hadiri, otomatis saya menyetyjui klien saya sebagai terdakwa bukan tersangka lagi," kata Razman.
JPU Budhi Fitriadi SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa kepada wartawan mengatakan jika ketidak hadiran pengacara terdakwa terkesan disengajakan. Sebab, jika hadir otomatis gugatan prapidnya gugur.
"Disengaja lah itu, prapidnya pasti gugur," kata Budhi.
Seperti diketahui, Heru Wahyudi didakwa turut serta merugikan negara sebesar Rp 32 miliar, dalam pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemkab Bengkalis.
Dimana tindak pidana korupsi pada dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis itu terjadi tahun 2012 lalu saat terdakwa duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis. Saat itu Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 272 miliar.
Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para Legislator dan Bupati.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hudayat Tagor.
Terakhir, pada Selasa, 11 Oktober 2016, hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Marsudin Nainggolan, juga sudah memvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Azrafiani Raof, masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam kasus yang sama. [red/rtc]

