TKA di PLTU tenayan raya diciduk pihak imigrasi. Dewan: ini tamparan keras Pemko
Ilustrasi
Beritariau.com Pekanbaru - Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diamankan oleh pihak imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau, kemarin, mendapat kritikan dari kalangan legislator.
Sebagaimana diketahui, TKA yang dirazia di proyek nasional pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tenayan Raya Kota Pekanbaru ini, diketahui juga tidak memiliki izin kerja dan tidak memiliki dokumen lengkap, seperti tidak mengantongi visa kerja saat digeledah.
"Peristiwa ini peristiwa merupakan tamparan karas buat pemerintah Kota Pekanbaru yang telah kecolongan dalam mengantisipasi TKA ilegal," kata Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, H Zulkarnain MSi, kepada wartawan, Rabu (18/01/17).
Pihaknya, menyayangkan persoalan TKA ilegal saat ini. Hal itu menurutnya, merupakan kecolongan yang luar biasa. Ada dugaan seperti pembiaran dan pengawasan yang terlalu minim.
"Meskipun persoalan TKA ini merupakan kewenangan Pemrov, tapi Pemko dalam hal ini Disnaker Pekanbaru tidak boleh lepas tangan dalam persoalan pengawasan," ucapnya.
Dia juga melihat, pintu masuk tenaga kerja asing (TKA) ke Kota Pekanbaru sudah jelas arahnya. Pintu itu dimulai dari barat, timur selatan dan utara. Meskipun sudah mengetahui, dia menilai aneh karena masih saja kecolongan.
Menurut Politisi PPP ini, menjamurnya TKA di Pekanbaru dan Riau secara umumnya, merupakan buntut dari kurangnya koordinasi, komunikasi oleh pihak-pihak terkait.
"Persoalan ini tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pihak imigrasi, tetapi perlu komunikasi, koordinasi intansi terkait seperti Disnaker Kota dan Disnaker Provinsi agar peristiwa serupa tidak terualang," pungkasnya. [bam]

