Dapat laporan warga Pekanbaru, dewan sebut karaoke keluarga masih jual miras kadar tinggi
Ilustrasi
Beritariau.com Pekanbaru - Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi, menerima laporan dari warga Pekanbaru. Katanya, beberapa titik karaoke keluarga masih menjual Minuman Keras (Miras) dengan kadar alkohol tinggi.
"Ini jelas melanggar aturan bahkan jika terbukti, tempat hiburan itu bisa dicabut izinnya," kata Roem Diani Dewi, kepada wartawan, Selasa (17/01/17).
Padahal, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket, telah berlaku efektif mulai Kamis, 16 April 2015 lalu.
Larangan itu, dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dimana, dalam aturan Permendagri itu melarang penjualan minuman beralkohol golongan A alkohol di bawah 5 persen. Penjualan hanya boleh di supermarket atau minimarket harus dikonsumsi di lokasi.
"Untuk membuktikan ini, Disperindag yang memiliki wewenang diminta untuk melakukan inspeksi mendadak, sehingga beberapa tempat karaoke yang menyalahi bisa segera ditindak," terangnya.
Selain melakukan sidak, dia juga meminta agar Disperindag Pekanbaru segera membuat aturan tegas tentang larangan menjual minuman keras di tempat hiburan.
"Harusnya, Disperindag intens mensosialisasikan aturan tentang izin edar penjualan minuman keras ini, mana saja yang boleh dan mana yang tidak," pungkasnya. [bam]

