Sejak 2014, Living World tak ada laporan semester. DPRD: dibekukan otomatis tak ada operasi

Sejak 2014, Living World tak ada laporan semester. DPRD: dibekukan otomatis tak ada operasi

SIDAK - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di dalam pembangunan Living World dan rumah masyarakat sekitar berkaitan dengan dampak pembangunan yang ditimbulkan | Beritariau.com2016

Beritariau.com Pekanbaru - Ketua RW 8 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Martua Amru Rangkuti mengaku sampai saat ini belum ada realisasi perusahaan kepada warga sekitar, mengenai pembangunan Living World.

"Memang saya sudah menandatangani kesepakatan realisasi dari perusahaan. Janjinya sih di Desember ini, cuma baru mendata-data saja," kata Martua, kepada wartawan, Selasa (6/12/16).

Soal kerugian yang dialami oleh warganya, Amru mengaku belum bisa memastikan. Bila ditaksir,  jumlah kerugiannya yang dialami lebih kurang mencapai Rp5 juta sampai Rp7 juta per rumahnya. 

"Ada 13 rumah warga yang rusak dan sampai sekarang belum ada realisasi dari perusahaan. Yah kita berharap saja mudah - mudahan segera ditanggapi," harapnya. 

Usai melakukan kunjungan lapangan terkait dampak pembangunan rumah warga yang mengalami kerusakan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel mengaku miris melihat kondisi yang ada. Dimana, banyak rumah yang mengalami keretakan, pondasi turun dan keringnya debit air.

Dia meminta, Badan Lingkungan Hidup (BLH) melakukan teguran keras terkait pembangunan Living Word itu. Bila perlu, ada tahapan dalam pembekuan izin lingkungannya. 

Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 2013 tentang izin lingkungan, perusahaan wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan. Laporan sebagaimana dimaksud, dilaprkan secara berkala setiap enam bulan sekali.

"Dari 2014 tidak pernah ada laporan semester. Kalau izin lingkungan sudah di bekukan, otomatis tidak ada pengoperasian atau aktivitas pembangunan," ucap Roni.

Menurutnya, tindakan tegas ini perlu dilakukan bila tidak, perusahaan tidak akan pernah melakukan respon dan tidak pernah berinisiatif baik.

"Itu yang kita dapatkan. Jawabannya semua masih dalam proses, masih konsep, masih di janjikan semua. ini yang menimbulkan kekecewaan kita semua," terang Roni. 

Roni menjelaskan bukan berarti pihaknya dari Komisi IV tidak tidak pro dengan investasi akan tetapi yang berinvestasi harus mengikuti setiap regulasi dan aturan yang berlaku terutama kondisi ramah lingkungan.

"Dari awal tadi Andal tidak dilaksanakan dengan baik, baik itu pra, sedang, apalagi pasca nanti. Ini yang terjadi. Makanya kita minta segera selesaikan dulu problem dengan masyarakat," pintanya.

Dijelaskan Roni bila problem dengan masyarakat dalam progress, perlu dipertanyakan lagi kaitan Analisis Dampak Lingkungan (Andal) yang dilakukan. Karena persoalan ini membuat masyarakat dirugikan. 

"Kita rekomendasi BLH segera beri teguran keras. Jangan ada kegiatan dulu dan jangan ada proses pembangunan lagi. Selesaikan kewajibannya dulu," tuturnya. 

Butuh Waktu
Sementara itu, General Affair PT Total Bangun Persada, Adhy Maryanto menganggap sebenarnya persoalan ini tidak sulit, hanya butuh proses melalui perusahaan terutama kondisi budget dan rencana pembiayaan.

"Semua butuh waktu terhadap pekerjaan yang akan dilakukan. Semua pekerjaan harus dilaporkan ke owner. hanya masalah waktu saja ini," ungkapnya singkat.
 
Soal kewajiban ke masyarakat, Adhy mengaku bahwa schedule pekerjaan sudah ditandatangani RW dan akan dikerjakan paling lambat pada Desember ini atau minggu ke 2. 

" Nanti dikerjakan oleh Perusahaan. Kalau masyarakat minta dalam bentuk kompensasi, tentu harus lebih detail diajukan ke perusahaan," jelasnya. 

Terkait Komisi IV yang minta di bekukan izinnya, Adhy mengaku tidak terima. Sebab, apa yang dilakukannya telah sesuai dengan mekanisme. "Kan dari schedule sudah jelas kita lakukan pekerjaan dari kapan sampai kapan. Harusnya belum dilakukan (pembekuan,red)," tutupnya. [bam]