Unsur Judi Masih Didalami
Manajer XP Game Center Pekanbaru jadi tersangka Pelanggar Perda

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Kamis (03/11/16) malam, akhirnya menetapkan seorang manajer Gelanggang Permainan XP Game Center berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin Gelper.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil koordinasi kita dengan Polresta serta Polda Riau, maka Penyidik Satpol PP Pekanbaru, menetapkan Manajer XP Game Central, berinsial DS sebagai tersangka," ungkap Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Jumat (04/11/16).
Hal ini menyusul penyerahan sejumlah barang bukti hasil razia gabungan oleh kepolisian, TNI dan Satpol PP Provinsi Riau kepada Kantor Satpol PP Pekanbaru pada Rabu (02/11/16) lalu.
Barang bukti yang disita dari Gelper di Jalan Sudirman itu, berupa ; uang tunai senilai Rp16 juta, koin, voucer dan sejumlah dokumen usaha.
Seperti diketahui, pada Selasa (01/11/16) malam sekitar pukul 23.30 wib, petugas gabungan melakukan razia ke tempat hiburan malan dan gelper yang ada di Pekanbaru.
Petugas mencurigai adanya tindak pidana perjudian di lokasi itu. Setelah dilakukan penggrebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah ke unsur perjudian.
Petugas kemudian menyita barang bukti tersebut untuk dilakukan pendataan. Karena ada dugaan pelanggaran Perda, maka pihak kepolisian menyerahkan barang bukti tersebut ke Satpol PP Provinsi Riau.
Kemudian seluruh barang bukti di serahkan ke Satpol PP Pekanbaru. Sebab pelanggarannya berada di wilayah kota Pekanbaru. [red]

