Mengacu Pada PKPU

Soal LHKPN, KPU Riau: tidak ada disebutkan baru atau tidaknya

Soal LHKPN, KPU Riau: tidak ada disebutkan baru atau tidaknya

Ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Meskipun yang mengeluarkan LHKPN adalah ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 pasal 4 disebutkan bakal calon menyerahkan daftar harta kekayaan pribadi.

"Untuk spesifiknya tidak mencantumkan kata baru atau tidak baru. Sepanjang dokumennya itu ada kita pakai dan dapat dipergunakan," kata Komisioner KPU Provinsi Riau, Ilham Yasir, saat ditemui dikantornya, Selasa (18/10/16).

Namun, yang menjadi persoalan katanya, bila Bakal Calon (Balon) tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU. Hal inilah yang dinilai sebagai kekurangan dalam persyaratan.

"Kalau tidak ada (LHKPN,red) ini yang akan menjadi persoalan bagi KPU," ungkapnya.

Ilham mengatakan bahwa hal itu dibenarkan oleh pihaknya setelah melakukan konsultasi melalui KPU RI. Dari jawaban KPU RI, dalam penyerahan LHKPN itu ada dicantumkan baru atau tidak baru, hanya dikatakan harus ada LHKPN.

"Jadi kami tidak akan menafsirkan dia baru atau tidak baru, tidak sampai kesana. Karena kan bukan wilayah kami, kecuali kalau PKPU merinci lebih lanjut. Yang jelas kita hanya dimintai harus ada LHKPN dan kita tidak berwenang merinci lebih lanjut permasalahan LHKPN ini," terangnya.

Termasuk katanya, saat ditanya LHKPN yang tidak muncul di daftar website resmi KPK, diakui Ilham memang ada pengalaman seperti Pilkada tahun lalu di daerah lain, nama tidak muncul di website tahun juga. 

"Sepanjang mereka (Balon,red) melaporkan ada, ada dokumen di KPK kita tinggal gunakan saja dokumen itu. Yang diserahkan ke kita sudah ada ya kita proses, nanti kita menafsirkan lagi bahaya," bebernya

Saat ditanya ada salah satu balon saat mendaftar di mintai LHKPN baru oleh penyelenggara, tapi masih saja ditemukan LHKPN yang lama masuk bahkan ada yang menduga KPU membuat ranah pilih kasih, Ilham memilih bungkam dan enggan berkomentar untuk menilai cara kerja pihaknya.

"Pedoman KPU tetap PKPU hanya minta ada LHKPN apakah baru atau tidak. Tidak ada perlakuan khusus karena inikan bukan prosedur  barangkali prilaku masuk ke kode etik. Aturan dulu kan tidak mewajibkan LHKPN itu ada, tapi sekarang sudah ada kemajuan karena LHKPN masuk pada syarat," pungkasnya. [bam]