Lagi, penyelundupan 31,95 ton bawang merah ilegal digagalkan

Lagi, penyelundupan 31,95 ton bawang merah ilegal digagalkan

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Aksi penyelundupan bawang merah eks impor asal Malaysia ke Indonesia masih terus terjadi. Beberapa diantaranya berhasil digagalkan petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

Kepala Bea Cukai Pekanbaru Isja Bewirman, Sabtu (15/10/16) mengatakan, baru-baru ini pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah di dua tempat berbeda.

Sebanyak 3.550 karung bawang dengan total 31,95 ton berhasil dicegah Bea Cukai Pekanbaru dari 5 unit truk yang diamankan di dua tempat berbeda.

Diperkirakan, nilai mencapai Rp319.500.000 dimana potensi kerugian negara akibat dari tidak dibayarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor dari bawang itu sebesar Rp130.995.000.

Dipaparkan Isja, pencegahan pertama pertama dilakukan di Kota Gasib Kabupaten Siak sekitar pukul 17.00 wib, 3 truk bermuatan 18,9 ton bawang merah berhasil dicegah. Bawang tersebut, rencananya akan dibawa ke Pekanbaru dari Bukit Batu Bengkalis.

"Kedua, dilakukan di daerah Kampung Tengah Maredan Kabupaten Siak dengan muatan 13,05 ton. Bawang tersebut juga akan diangkut ke Pekanbaru dari Bukit Batu Bengkalis," katanya.

Bawang merah tersebut merupakan komoditas yang diatur tata niaga impornya. Seharusnya, arus barang itu melalui pelabuhan yang ditunjuk dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh badan karantina.

"Untuk selanjutnya terhadap bawang merah dan sarana pengangkut serta pengemudinya, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Isja. [red]‎