Izin PT HSL, SRT & DPI di Riau dicabut, negara mengambil alih

Izin PT HSL, SRT & DPI di Riau dicabut, negara mengambil alih

JUMPA PERS - Menteri LHK Siti Nurbaya Saat Jumpa Pers Beberapa Waktu Lalu | Liputan6 |Istimewa

‎Beritariau.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) sudah mencabut izin 3 dari 15 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Riau terkait kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) tahun 2015 lalu.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menjelaskan selain pencabutan izin terhadap ketiga perusahaan itu, ada perusahaan SP3 yang dikenakan sanksi admnistratif dari pemerintah.

"Tiga sudah dicabut (izinnya), yaitu PT Hutani Sola Lestari, PT Siak Raya Timber dan PT Dexter Perkasa Industri," ungkap Menteri LHK Siti Nurbaya, Sabtu (24/09/16).

Dilanjutkannya, terkait munculnya pertanyaan, apakah betul bahwa salah satu alasan adalah karena ada indikasi ketidakjelasan lokasi dan sebagainya dalam kebakaran.

"Dalam catatan saya ternyata ada yang kita kenakan sanksi juga, seperti Hutani Sola Lestari kan kena sanksi cabut. Kemudian Sumatera Riang Lestari (SRL) kena sanksi pembekuan dan Rimba Lazuardi kena sanksi paksaan," kata Siti.

Dibeberkannya, lahan ketiga perusahaan tersebut akan diambil alih kembali oleh negara setelah mencabut izinnya.

Menurutnya, sanksi pembekuan diberlakukan selama 120 hari dan sanksi paksaan artinya perusahaan bersangkutan harus memenuhi syarat-syarat yang belum dilengkapi, seperti personel dan peralatan pemadam kebakaran. [red]‎