Bahas Living Law dalam KUHP Baru, LAMR Petakan Keragaman Hukum Adat Riau

Bahas Living Law dalam KUHP Baru, LAMR Petakan Keragaman Hukum Adat Riau

Beritariau.com, PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mendorong penyusunan Hukum Acara Adat Melayu Riau sebagai pedoman penyelesaian perkara adat yang tertib, berkeadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini menjadi salah satu target Bengkel Hukum Acara Adat yang membahas pengakuan living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kegiatan bertema “Pengakuan Living Law dalam KUHP Baru dan Pemetaan Keragaman Adat Melayu Riau” tersebut digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Kebudayaan Nasional yang ditaja LAMR.

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri Marjohan, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa bengkel hukum adat bukan sekadar forum diskusi, melainkan upaya memperjelas kedudukan, mekanisme penerapan, dan keberadaan hukum adat dalam kehidupan masyarakat Melayu Riau.

Menurutnya, adat Melayu tidak hanya berupa kebiasaan yang diwariskan secara turun-temurun. Adat juga menjadi pedoman perilaku, penjaga ketertiban sosial, serta rujukan masyarakat dalam mencari penyelesaian ketika terjadi perselisihan.

Falsafah “Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah”, kata Marjohan, mencerminkan nilai-nilai yang menjadi landasan kehidupan masyarakat Melayu, mulai dari agama, kepatutan, keadilan, kebersamaan, hingga kemaslahatan bersama.

Dalam konteks penerapan KUHP baru, pembahasan mengenai living law menjadi penting karena berkaitan dengan pengakuan terhadap norma hukum yang benar-benar hidup dan dipatuhi masyarakat.

Marjohan menekankan, pengakuan terhadap hukum adat tidak cukup hanya melalui pengakuan tertulis. Diperlukan pemahaman terhadap nilai, norma, kelembagaan, tata cara, dan praktik penyelesaian persoalan yang masih dijalankan serta diakui oleh masyarakat setempat.

Namun, ia mengingatkan bahwa tidak setiap kebiasaan dapat serta-merta dijadikan dasar pemidanaan. Penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, menghormati hak asasi manusia, serta menjunjung keadilan dan kepastian hukum.

“Penguatan hukum adat tidak boleh berhenti pada pengakuan terhadap tradisi, tetapi harus disertai pemahaman yang cermat mengenai batas kewenangan, mekanisme penerapan, dan hubungannya dengan sistem hukum nasional,” ucap Datuk Seri Marjohan.

Petakan Keragaman Adat, Hindari Tumpang Tindih Kewenangan

Marjohan menjelaskan, hukum adat Melayu Riau memiliki corak, tata cara, kelembagaan, dan kearifan lokal yang beragam di setiap wilayah. Karena itu, pemetaan diperlukan agar norma adat yang masih hidup dapat dikenali dan dipahami sesuai konteks masyarakat pendukungnya.

Ia menilai, norma adat yang berlaku di tengah masyarakat, mekanisme penyelesaian sengketa adat, dan kedudukan hukum adat dalam sistem peradilan negara merupakan hal-hal yang saling berkaitan, tetapi harus dibedakan secara jelas.

Pemahaman tersebut penting agar penerapan hukum adat memiliki dasar yang kuat, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, dan tetap menjamin perlindungan hak setiap warga negara.

Melalui bengkel ini, LAMR berharap dapat mengidentifikasi serta memetakan hukum adat Melayu Riau yang benar-benar hidup dan dipedomani masyarakat, dengan mempertimbangkan perbedaan tradisi dan kearifan lokal di berbagai daerah.

Selain pemetaan, forum tersebut diarahkan untuk merumuskan tata cara penyelesaian perkara adat yang berkeadilan, mulai dari pemeriksaan perkara, pembuktian, pengambilan keputusan, hingga pemulihan hubungan sosial setelah perselisihan terjadi.

Koordinasi antara lembaga adat dan aparat penegak hukum juga menjadi perhatian. Sinergi diperlukan agar penyelesaian perkara berjalan sesuai kewenangan masing-masing dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

LAMR turut mendorong penyusunan pedoman serta rekomendasi penerapan hukum adat yang selaras dengan sistem hukum nasional, tanpa menghilangkan jati diri dan marwah Melayu Riau.

Marjohan berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada diskusi dan pertukaran gagasan, tetapi menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan aparat penegak hukum.

Salah satu target pentingnya adalah tersusunnya draf Hukum Acara Adat Melayu Riau yang dapat menjadi acuan dalam menyelesaikan perkara adat secara lebih terarah, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Libatkan Akademisi dan Pemerhati Hukum Adat

Pada sesi pertama, bengkel membahas tema “Pengakuan Living Law dalam KUHP Baru dan Pemetaan Keragaman Adat Melayu Riau”.

Sejumlah narasumber dihadirkan untuk memperkaya pembahasan dari perspektif kelembagaan adat, akademik, dan hukum. Mereka adalah Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR Provinsi Riau Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, Guru Besar Universitas Riau Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Dr. Endang Saputra, S.H., M.H., serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Dr. H. Mohd. Yusuf DM, S.H., Ph.D.

Keterlibatan para narasumber tersebut diharapkan membantu memperjelas hubungan antara hukum adat dan sistem hukum nasional, sekaligus memperkuat landasan penyusunan pedoman yang sesuai dengan keragaman masyarakat Melayu Riau.

Melalui upaya ini, LAMR ingin memastikan hukum adat tetap berfungsi sebagai pedoman kehidupan sosial, sarana penyelesaian perselisihan, dan penjaga keharmonisan masyarakat. Pelestarian adat diharapkan berjalan seiring dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)