Kemenkes Uji 16 Standar Akreditasi RSUD Arifin Achmad, Raih Paripurna Tak Lagi Mudah

Direktur RSUD Arifin Achmad, drg. Yusi Prastiningsih
Beritariau.com, PEKANBARU – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melakukan survei akreditasi ulang terhadap RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, Senin (12/10/2026). Rumah sakit rujukan utama di Riau tersebut harus melewati penilaian terhadap 16 bab standar akreditasi dengan sistem evaluasi yang disebut lebih ketat dibandingkan periode sebelumnya.
Survei ini melibatkan empat surveyor Kemenkes, terdiri dari dua surveyor bidang manajemen dan dua surveyor bidang keperawatan. Penilaian dilakukan untuk memastikan rumah sakit memenuhi standar mutu pelayanan, keselamatan pasien, tata kelola, hingga kesiapan menghadapi kondisi darurat.
Direktur RSUD Arifin Achmad, drg. Yusi Prastiningsih, mengatakan akreditasi merupakan kewajiban berkala yang harus dijalani rumah sakit setiap empat tahun sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, proses tersebut tidak sekadar menilai kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan penerapan standar pelayanan berjalan konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sesuai dengan Permenkes yang mengatur bahwa RS harus dapat mempertanggungjawabkan mutu dan keselamatan pasien, termasuk bagaimana standar pelayanan. Dan itu yang menjadi bagian dari penilaian agar terstandarisasi melalui Standar Akreditasi dari Kementerian Kesehatan,” kata Yusi di Pekanbaru.
Pernah Raih Paripurna, Kini Hadapi Penilaian Lebih Ketat
RSUD Arifin Achmad sebelumnya berhasil meraih predikat Akreditasi Paripurna pada 2017 dan 2022. Namun, capaian tersebut tidak serta-merta menjamin rumah sakit kembali memperoleh predikat tertinggi dalam survei kali ini.
Yusi menjelaskan, sistem penilaian yang diterapkan Kemenkes saat ini memiliki sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi secara konsisten, termasuk kewajiban menyampaikan laporan berkala kepada kementerian.
Dengan demikian, penilaian tidak hanya melihat kondisi rumah sakit saat survei berlangsung, tetapi juga memperhatikan konsistensi penerapan standar dan pelaporan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Memang pada 2017 dan 2022, kita mendapatkan Akreditasi Paripurna. Namun, saat ini Kementerian Kesehatan menerapkan sistem yang berbeda. Dilihat pula kekonsistenan dari beberapa tahun sebelumnya, ada kewajiban pelaporan yang harus disampaikan ke Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.
16 Bab Jadi Fokus Penilaian
Survei akreditasi mengacu pada 16 bab standar yang merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1128/2022.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi tata kelola rumah sakit, peningkatan mutu dan keselamatan pasien, manajemen fasilitas, pemenuhan hak pasien, serta pelaksanaan Program Prioritas Nasional.
Penilaian juga mencakup kesiapan fasilitas dan sistem pelayanan dalam menghadapi keadaan darurat, termasuk situasi bencana. Aspek tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan rumah sakit mampu menjaga mutu layanan dan keselamatan pasien dalam berbagai kondisi.
Selain standar teknis dan manajemen, indikator yang berkaitan dengan pengalaman masyarakat turut menjadi perhatian dalam sistem penilaian baru tersebut.
Yusi menyebut ulasan publik melalui Google Review serta laporan perundungan dan pengaduan lainnya juga ikut diperhitungkan dalam evaluasi.
“Harapan kita paripurna, namun ada beberapa kewajiban yang menjadi tolak ukur. Sampai Google Review juga dinilai, apakah ada laporan perundungan atau laporan lainnya. Dan saat ini, masih 9 RS se-Indonesia yang paripurna, memang agak berat, namun kita usaha,” pungkasnya.
RSUD Arifin Achmad Bidik Predikat Tertinggi
Manajemen RSUD Arifin Achmad berharap dapat kembali meraih predikat Akreditasi Paripurna. Namun, pihak rumah sakit menyadari bahwa hasil akhir bergantung pada pemenuhan seluruh indikator dan standar yang ditetapkan dalam proses survei.
Evaluasi ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat budaya mutu, meningkatkan keselamatan pasien, memperbaiki tata kelola, serta memastikan setiap prosedur pelayanan dijalankan sesuai ketentuan.
Bagi rumah sakit berstatus tipe A tersebut, pemenuhan standar akreditasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang diberikan.
Dengan sistem penilaian yang semakin ketat, hasil survei diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan RSUD Arifin Achmad secara berkelanjutan, sehingga masyarakat Riau memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai standar. (*)

