Meranti dan Bengkalis Pertegas Batas Wilayah, Aset Pascapemekaran Ikut Ditata

Meranti dan Bengkalis Pertegas Batas Wilayah, Aset Pascapemekaran Ikut Ditata

Beritariau.com, Bengkalis -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis memperkuat koordinasi untuk memperjelas batas wilayah sekaligus menata aset daerah yang berkaitan dengan proses pemekaran.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepastian administrasi kewilayahan, memperkuat validitas data daerah, serta menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam pertemuan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin dengan Wakil Bupati Bengkalis Dr. H. Bagus Santoso di Kantor Bupati Bengkalis, Senin (21/9/2026).

Muzamil menegaskan, persoalan batas wilayah tidak semata-mata berkaitan dengan garis geografis antardaerah. Kepastian batas juga berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan, pendataan penduduk, pemetaan potensi daerah hingga penyusunan program pembangunan berbasis wilayah.

“Penegasan batas wilayah ini sangat penting. Kita ingin memastikan wilayah administrasi Meranti memiliki kepastian yang jelas, sehingga data dan perencanaan pembangunan daerah memiliki dasar yang kuat,” ujar Muzamil.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pemerintah daerah menyepakati adanya sejumlah wilayah Kabupaten Bengkalis yang secara faktual berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Wilayah tersebut antara lain Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bukit Batu yang berbatasan dengan Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pembahasan batas tersebut turut mengacu pada kondisi faktual di lapangan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau. Dalam regulasi tersebut, wilayah Kabupaten Bengkalis pada sisi timur disebut berbatasan dengan Selat Malaka.

Selain persoalan batas, pertemuan juga membahas penataan aset daerah yang berkaitan dengan proses pemekaran. Kedua pemerintah daerah mendorong adanya inventarisasi serta kejelasan status aset yang masuk dalam proses peralihan.

Penataan tersebut mencakup aset yang berkaitan dengan personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen atau P3D.

Menurut Muzamil, kepastian status aset menjadi bagian penting agar fasilitas yang ada dapat terus dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Kita ingin aset pascapemekaran ditata dengan baik dan memiliki kepastian. Jangan sampai aset yang seharusnya mendukung pelayanan dan pembangunan justru menjadi persoalan,” katanya.

Kesepakatan antara kedua daerah tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dalam proses penegasan batas wilayah. Selain itu, hasil pembahasan juga menjadi pertimbangan dalam fasilitasi usulan pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri melalui rekomendasi Pemerintah Provinsi Riau terkait Penegasan Batas Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tahapan selanjutnya akan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Proses tersebut akan melibatkan Pemerintah Provinsi Riau serta kementerian dan/atau lembaga terkait.

Pemkab Kepulauan Meranti berharap seluruh tahapan dapat berjalan secara terkoordinasi hingga menghasilkan kepastian hukum melalui regulasi pemerintah pusat.

Kepastian batas dan penataan aset tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan aspek administrasi pascapemekaran, tetapi juga memperkuat basis data kewilayahan yang dibutuhkan kedua daerah dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan.

Dalam pertemuan itu, Muzamil turut didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Keuangan Randolph Willy Hutauruk, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Edi Susanto, serta Kepala Bagian Hukum Maizathul Baizura. (*)