Perubahan APBD Dumai 2026 Disepakati, Pemko Siapkan Anggaran Rp2,24 Triliun

Perubahan APBD Dumai 2026 Disepakati, Pemko Siapkan Anggaran Rp2,24 Triliun

Beritariau.com, Dumai – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui DPRD Kota Dumai dalam rapat paripurna, Rabu (2/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto didampingi Sekretaris Daerah Fahmi Rizal. Sidang digelar di ruang utama DPRD Kota Dumai dan dipimpin Ketua DPRD Agus Miswandi bersama Wakil Ketua Bahari.

Rapat dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 24 dari 35 anggota DPRD Kota Dumai.

Agenda paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.

Juru Bicara Banggar DPRD Kota Dumai, Yohanes Orlando, menyampaikan pembahasan Ranperda telah dilakukan secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Dumai.

Dalam pembahasan tersebut, Banggar memberikan sejumlah catatan strategis kepada pemerintah daerah. Di antaranya penyesuaian belanja berdasarkan kebutuhan riil daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, serta penguatan koordinasi lintas sektor.

Optimalisasi pendapatan juga diarahkan pada sejumlah sektor potensial, seperti industri, perdagangan, infrastruktur dan pariwisata.

Berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama, struktur Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp2.176.286.824.036.

Sementara belanja daerah mencapai Rp2.236.951.465.020,23, sehingga terdapat defisit sebesar Rp60.664.640.984,23.

Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp60.664.640.984,23, yang berasal dari penerimaan pembiayaan Rp70.664.640.984,23 setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp10 miliar.

Dengan struktur tersebut, total Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp2.246.951.465.020,23.

Setelah laporan Banggar disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir. Seluruh anggota dewan secara mufakat menyatakan setuju agar Ranperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara pimpinan DPRD Kota Dumai dan Wakil Wali Kota Dumai.

Dalam pendapat akhirnya, Wawako Sugiyarto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, seluruh fraksi serta Badan Anggaran yang telah bekerja bersama pemerintah daerah selama proses pembahasan.

Ia menegaskan, rekomendasi Banggar akan menjadi pedoman pemerintah dalam proses finalisasi dan pelaksanaan Perubahan APBD 2026.

"Pemerintah berkomitmen agar anggaran perubahan ini berorientasi pada kepentingan pembangunan Kota Dumai yang lebih baik, disesuaikan dengan kondisi riil daerah, serta mengedepankan efisiensi dan efektivitas," ujar Sugiyarto.

Menurutnya, pemerintah daerah juga akan memperkuat monitoring terhadap pelaksanaan anggaran agar program dan kegiatan tidak menumpuk menjelang akhir tahun.

Di sisi lain, optimalisasi PAD akan terus dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat sehingga peningkatan pendapatan daerah tidak menambah beban masyarakat.

Dengan disetujuinya Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah berharap seluruh program yang telah direncanakan dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan dampak nyata terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Dumai. (*)