Baru Mau Transaksi, Pengedar Sabu di Inhil Keburu Dibekuk Polisi

Baru Mau Transaksi, Pengedar Sabu di Inhil Keburu Dibekuk Polisi

Beritariau.com, Tembilahan - Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Bunga, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, akhir pekan lalu.
Pasalnya, tersangka berinisial Ka alias Udin (42) warga Jalan Pangeran Hidayat Gang Delima 85 langsung dibekuk petugas saat akan bertransaksi , sekitar pukul 11.50 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp6,5 juta diduga hasil penjualan narkoba, satu unit handphone Nokia type 105 warna hitam, satu paket sedang sabu dan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna putih hitam Nopol BM 3612 GU.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, penangkapan terhadap dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Dimana menyebutkan akan ada transaksi narkoba di TKP oleh seorang laki-laki dengan ciri badan tinggi kurus, kulit hitam, rambut ikal, mengenakan baju kaos merah dan celana pendek.
Mendapat info tersebut, polisi bergerak cepat dan melakukan pengintaian terhadap pelaku yang ciri-cirinya sudah dikantongi oleh petugas.

"Saat diamankan, tersangka tak dapat mengelak, karena saat digeledah dengan disaksikan beberapa warga sekitar ditemukan 1 paket sedang sabu dan uang Rp6,5 juta," kata Guntur.

Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolres Inhil guna proses dan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Kepada petugas tersangka mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya," tutup Guntur. [red]