Ombudsman RI usut kasus penyanderaan tim KLHK & SP3 Polda Riau, Laode: dorong gelar perkara khusus!

Ombudsman RI usut kasus penyanderaan tim KLHK & SP3 Polda Riau, Laode: dorong gelar perkara khusus!

MEME : Foto Meme Beredar Saat Provinsi Riau Dilanda Kabut Asap Akibat Karlahut. Hingga kini, Kasus Karlahut Tak Kunjung Tuntas | istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menaruh perhatian serius terhadap isu penyanderaan yang dialami oleh tujuh penyidik dari Direktorat Jenderal Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) sewaktu melakukan penyegelan lahan bekas terbakar di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

"Kami mendorong Polri dan Polda untuk mengusut tuntas dugaan penyanderaan tujuh penyidik KemenLHK tersebut. Kalau kasus seperti ini terus dibiarkan, akan mengancam keberlangsungan generasi di masa depan," ungkap Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida di Kantor Gubernur Riau, Senin (05/09/16).

Disampaikan Laode, pihaknya sangat menyesalkan aksi arogan masyarakat yang kuat dugaannya dibekingi oleh pihak perusahaan setempat.

Menurutnya, perbuatan menyandera petugas negara yang tengah menyelidiki kasus kebakaran lahan yang merupakan penyebab terjadinya kabut asap tidak bisa dibenarkan. Ombudsman RI juga turut melakukan investigasi kasus penyandaraan tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Rokan Hulu yang dilakukan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL).

Tak itu saja, sejumlah kasus lainnya seperti SP3 terhadap 15 perusahaan juga sedang menjadi perhatian Ombudsman pusat. Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan pertemuan dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kantor Gubernur Riau.

Diantaranya Kepala Dinas Perkebunan Riau Muhibul Basyar, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Direktur RSUD Arifin Ahmad, serta perwakilan Dinas Kehutanan Riau.

"Kami Ombudsman RI sangat mendorong Polri khususnya Polda Riau segera mengusut tuntas dugaan tindak penyandraan tersebut. Kami berharap kepolisian dapat mengungkap pelaku pihak terkait serta motifnya," kata Laode Ida, didampingi Kepala Ombudsman Perwakilan Riau Ahmad Fitri, di ruang rapat Sekdaprov.

Untuk mengungkapnya, Ombudsman akan meminta penjelasan kepada Tim Penyidik Polda Riau. Bahkan Laode juga berjanji akan mencari tahu latar belakang hingga aktor intelektual penyandaraan.

Laode meyakini memang ada sesuatu yang menyebabkan kenapa penyandaraan terhadap Tim KLHK tersebut terjadi. Karena itu, sejumlah masyarakat yang dipandang mengetahui persoalan PT APSL juga akan diminti keterangannya.

"Kita sepakat ini harus diusut tuntas, soal adanya aktor intelektual ini menjadi perhatian ombudsman. karena itu, kami akan berkoordinasi dengan mabes Polri, masyarakat juga," ujar Laode.

Ada pun terkait kasus lainnya seperti SP3 terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran lahan dan hutan, Ombudsman mengaku akan mengambil sejumlah langkah.

"Antara lain, mendorong dilakukannya tindakannya gelar perkara khusus. Mengingat perkara tersebut menjadi perhatian publik dan atensi Presiden RI sebagaimana diatur dalam pasal 71 peraturan Kapolri nomor 14 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana," paparnya. [red]‎