Pemko Pekanbaru dan DPRD Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Persetujuan bersama dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki, Rabu (29/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri dan Wakil Ketua III DPRD Andry Saputra. Dari pihak pemerintah daerah, rapat dihadiri Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Usai rapat paripurna, Wakil Wali Kota Markarius Anwar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja secara intensif membahas Ranperda hingga dapat disepakati bersama sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
Menurutnya, persetujuan tersebut merupakan bentuk sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.
"Dengan sampainya kita di persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, artinya kita telah melaksanakan apa yang diamanatkan melalui Undang-undang maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri," ujar Markarius.
Ia menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan bersama dari DPRD, Ranperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk dilakukan proses evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selanjutnya, ranperda yang telah disetujui bersama itu segera diajukan oleh Pemko Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi Riau untuk dievaluasi," jelasnya.
Markarius juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas perhatian serta kontribusi mereka selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, berbagai pandangan, saran, koreksi, dan rekomendasi yang disampaikan legislatif akan menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan.
"Sekali lagi, kita ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan peran, perhatian yang begitu besar terhadap penyusunan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025," katanya.
Ia menambahkan bahwa seluruh rekomendasi dari Badan Anggaran DPRD akan dijadikan acuan dalam menyempurnakan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah pada tahun-tahun mendatang.
"Semua pandangan, masukan dan koreksi maupun rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran, Insyaallah akan menjadi acuan kita untuk penyempurnaan pembangunan ke depan," tutup Markarius.
Disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda menandai selesainya salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kota Pekanbaru berharap sinergi yang telah terjalin dengan DPRD dapat terus dipertahankan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)

